Duda Muda yang Belum Lama Ditinggal Istri, Sudah Tak Kuat Menahan Birahi, Lampiaskan ke Anak SMP

Seorang duda muda nekat melakukan tindakan tak senonoh hingga berhubungan badan dengan anak SMP yang belum cukup umur

Ist
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi keji kembali bikin heboh, dilakukan oleh seorang pria kepada gadis yang belum cukup umur.

Aksi pelaku ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian, sementara pelaku pun sudah diangkut masuk ke jeruji besi.

Pelaku merupakan seorang Duda yang belum lama ditinggal istrinya.

Ia melakukan hal perbuatan keji nampaknya karena sudah tidak kuat menahan birahi dalam dirinya.

Duda muda tersebut lelu melakukan tindakan cabuli kepada anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.

Dari proses yang sudah dilalui, polisi akhirnya bisa mengungkap kalau pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korbannya.

WS (19) duda beranak satu di Singkut, Sarolangun, Jambi nekad melakukan hubungan badan dengan bocah berinisial AN (13).

Korban yang masih duduk di kelas dua SMP/MTS sederajat.

Perbuatan itu dilakukan berulangkali hingga diketahui orangtua AN sehingga melaporkan tindakan itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun melalui KBO Reskrim IPDA Nadya Thamariskha mengungkapkan, AN dibujuk rayu oleh WS dengan alasan jika AN hamil maka WS akan bertanggung jawab.

Perbuatan itu dilakukan di rumah WS pada awal akhir September hingga akhir bulan November.

"Kelakuan WS sudah berulang kali dilakukan kepada AN, kurang lebih sudah dua bulan," ungkap Nadya, Kamis (30/12/2021).

Persetubuhan terlarang itu akhirnya diketahui oleh orang tua AN hingga akhirnya orang tua AN melaporkan kepada pihak kepolisian.

"AN sempat kabur ke rumah dari, AN mengaku karena kehendak sendiri, kabur ke rumah tersangka WS," katanya.

Dari hasil laporan orang tua AN, akhirnya kepolisian langsung mengamankan WS di rumahnya tanpa ada perlawanan.

"WS mengakui telah melakukan hubungan badan tersebut kepada AN yang masih di bawah umur," katanya.

Akibat perlakuan yang tak senonoh tersebut, WS terancam undang-undang perlindungan anak di bawah umur.

Sumber Tribunnews.com

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved