Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Sehari Jelang Pergantian Tahun, Bupati Siak Lantik 246 Pejabat Fungsional

Sehari jelang pergantian tahun, Bupati Siak Alfedri melantik pejabat administrasi disetarakan menjadi pejabat fungsional tertentu

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Bupati Siak Alfedri memberikan pengarahan kepada pejabat fungsional yang sudah dilantik, Kamis (30/12/2021) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sehari jelang pergantian tahun, Bupati Siak Alfedri melantik pejabat administrasi disetarakan menjadi pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pelantikan tersebut beelangsung Kamis (30/12/2021) malam di kantor bupati Siak.

Sejumlah 246 pejabat fungsional tersebut berasal dari pejabat struktural.

Prosesi pelantikan digelar mendadak, namun semua pejabat fungsional yang akan dilantik hadir di aula kantor bupati Siak.

Bupati Siak Alfedri menjelaskan, pelantikan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional tersebut demi menyederhanakan organisasi.

Penyederhanaan strukturisasi ini merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 17 Tahun 2021.

Diteruskan surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 800/8550/OtDA
27 Desember 2021 dan Surat Gubernur Riau Nomor 060/ORG.112869 tanggal 29 Oktober 2021, tentang usulan penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam JabatanFungsional.

“Kita telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional, sehingga segera kita lantik,” kata Alfedri.

Alfedri menyampaikannya pelantikan ini harus dilaksanakan karena 246 pejabat struktural yang diusulkan Pemkab Siak sudah disetujui oleh Menpan RB.

Persetujuan ini diharuskan agar pelantikan sebelum 31 Desember 2021.

"Kenapa pelantikan ini kita lakukan di malam hari, bahwa jabatan administrasi disetarakan dengan jabatan fungsional, sebab kita diharuskan melantik sebelum tanggal 31 Desember 2021,” kata Alfedri.

Ia menerangkan, jika bupati tidak melakukan pelantikan pada 2021 ini maka Pemkab Siak akan diberi sanksi oleh pusat. Sanksi tersebut berupa pengurangan dana insentif daerah.

“Kita ketahui bersama daerah sangat sulit mendapatkan dana insentif, berbagai inovasi dan penghargaan yang kita raih di 2021 ini, itu menjadi tambahan untuk mendapatkan dana alokasi daerah," kata Alfedri.

Menurutnya, penyederhanaan jabatan ini merupakan instruksi presiden Jokowi, dalam rangka reformasi birokrasi.

Penyederhanaan ini termasuk memperpendek semua jalur urusan pelayanan administrasi pemerintah.

"Jadi jabatan itu 2 level di setiap entitas pemerintahan, di Kemendagri dan Kementrian lain itu hanya eselon I dan eselon II, sedangkan eselon III tidak ada,” kata dia.

Alfedri menegaskanya dengan dilaksanakannya pelantikan ini eselon IV sudah tidak ada di Pemkab Siak.

Eselon yang ada hanyalah eselon III dan II. Perubahan tersebut dalam rangka perampingan organisasi, dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan masyarakat terutama bagi dunia usaha.

“Orang ingin berinvestasi tidak boleh urusannya berbelit-belit tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik lokal maupun nasional," ungkapnya.

Ia meminta Badan terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah melakukan penyesuaian.

Sebab akan ada perubahan baik itu tata kerja maupun prosedur kerja dari eselon berubah ke fungsional tertentu.

"Yang jelas penyetaraan jabatan tidak boleh Take Home Pay (pendapatan atau gaji secara rutin) atau jangan berkurang penghasilan perbulan, itu yang penting," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada pejabat fungsional yang sudah dikukuhkan memahami job description atau uraian jabatan atau deskripsi pekerjaan.

Pejabat fungsional harus dilaksanakan dengan baik, tanggung jawab, komitmen yang tinggi untuk mencapai target-target kinerja di OPD masing-masing.

"Kami ucapkan tahniah kepada pejabat yang sudah dilantik, semoga amanah. Untuk meningkat kompetensi, saya harapkan kepada bapak/ibu banyak mendalami aturan yang terus berubah-ubah,” kata dia.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved