Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Orangtua Resah Anaknya Tak Pulang, Ternyata Dibawa Pria Beristri ke Kontrakannya di Tualang Siak

Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial N yang telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Pexel/ Net
PENCABULAN - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan pria di Tualang. Foto Ilustrasi. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria di Tualang, Siak pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan pihak kepolisian.
  • Korban dibawa ke tempat minum Miras lalu dibawa ke kontrakan.
  • Orangtua melaporkan anaknya ke pihak kepolisian karena tak pulang.

  TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial N yang telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, Senin (10/11/2025) mengatakan, sebelum melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, pria 48 tahun itu mencekoki korbannya dengan minuman keras.

Menurutnya, pelaku tak hanya menculik korban dari rumahnya dengan bujuk rayu, tapi juga telah menyiapkan tempat berupa kontrakan. 

Dijelaskan, N yang telah beristri membawa anak 14 tahun tersebut pada 26 Oktober 2025 malam. Anak itu dibawa ke tempat minum-minuman keras. 

Setelah mereka minum, pelaku membawa anak tersebut ke sebuah rumah kontrakan pelaku di Jalan Pipa, kelurahan Perawang.

Di kontrakan inilah N melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. 

Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban yang resah karena anak perempuannya tidak pulang ke rumah. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil ditemukan dan mengaku telah dibawa oleh seorang pria dewasa serta terjadi perbuatan asusila di salah satu rumah di kawasan Perawang,” ujar Kompol Hendrix.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum membawa korban ke kontrakan kosong tempat kejadian, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menenggak minuman beralkohol.

Dalam kondisi terpengaruh minuman keras itulah korban kemudian dibawa dan menjadi korban perbuatan bejat pelaku.

Pelaku Langsung Ditahan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Antara lain pakaian korban dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi antara pelaku dan korban.

Saat diamankan, pelaku yang diketahui sudah beristri itu tidak melakukan perlawanan. Kini ia ditahan di Mapolsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Kepada para orang tua, kami imbau untuk lebih mengawasi aktivitas dan pergaulan anak di luar rumah,” tegas Kompol Hendrix.

Polsek Tualang memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan psikologis terhadap korban.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved