Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Santriawati Berusia 11 Tahun ini Merintih Saat Dipaksa Berhubungan Badan Dengan Pria Tua

Santriawati usia 11 tahun di Kabupaten Magelang itu ditarik oleh seorang pria tua ke dalam kamarnya pada malam hari dan dipaksa melayaninya di ranjang

Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Ilustrasi santriawati korban pemerkosaan di Magelang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang santriawati yang masih berusia 11 tahun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dipaksa berhubungan badan oleh pria tua yang berusia 56 tahun. 

Pelaku yang berinisial NR itu telah menyetubuhi santriwati tersebut sebanyak 4 kali.

NR sehari-hari berdagang sebagai penjual mie di samping pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober, dan November 2021.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Magelang

"Adapun, pelaku merupakan NR (56) warga Kabupaten Magelang yang berdagang makanan di samping pondok pesantren."

"Sedangkan, korban merupakan santriwati di sana yang berusia masih di bawah umur (11),"ucapnya saat rilis akhir tahun Polres Magelang , Jumat (31/12/2021).

Adapun modus yang dilakukan tersangka, adalah memancing korban datang ke rumahnya untuk membuat mi pada malam hari.

Kemudian, saat korban membuat mi, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan tersangka memaksa persetubuhan dengan korban.

Pelaku tak menghiraukan korban yang merintih dan menolak persetubuhan itu terjadi.

Namun apa daya, korban kalah tenaga dalam mempertahankan kehormatannya.

Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orang tua korban.

"Terjadi sebanyak 4 kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021," ujarnya.

Atas tindakan itu, pelaku dikenai pasal dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

NR terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Santriwati 11 Tahun di Magelang Dirudapaksa Pedangan Mi, Pelaku Sudah Beraksi Berulang Kali.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved