Video Berita
VIDEO Guru Rudapaksa Santriwati Ternyata Residivis Kasus Pencabulan, Korban Lahirkan Bayi Prematur
Korban memilih tidak pulang ke rumahnya karena desanya yang cukup jauh dari pondok pesantren. Hingga akhirnya korban pun dirudapaksa oleh pelaku.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan berinisial MST (50) tega merudapaksa santriwatinya berinisial S (19) hingga melahirkan bayi prematur.
Terkini, terungkap sosok pelaku ternyata seorang residivis kasus pencabulan.
Dikutip dari Senin (3/1/2022), Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara memberikan penjelasan.
Pada 2006, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Hukuman tersebut imbas pelaku melakukan tindak pencabulan.
Setelah keluar dari penjara, pelaku ternyata mendirikan pondok pesantren dan menjadi pengajar.
Namun, pelaku bertindak asusila kembali terhadap santriwatinya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan saat itu, seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.
Sementara, korban memilih tidak pulang ke rumahnya.
Hal ini karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.
Suasana yang sepi lantas dimanfaatkan pelaku untuk datang ke asrama putri tepatnya di kamar korban.
Hingga akhirnya korban pun dirudapaksa oleh pelaku.
“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan namun kalah tenaga,” kata Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021).
Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku kemudian langsung keluar dari asrama.
Baca juga: VIDEO Ambulans Bawa Pasien Sesak Napas Ditabrak Mobil, Begini Kronologinya
Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi mengalami menstruasi.