Video Berita
VIDEO Guru Rudapaksa Santriwati Ternyata Residivis Kasus Pencabulan, Korban Lahirkan Bayi Prematur
Korban memilih tidak pulang ke rumahnya karena desanya yang cukup jauh dari pondok pesantren. Hingga akhirnya korban pun dirudapaksa oleh pelaku.
Tepat pada Selasa (21/12/2021) korban pun melahirkan seorang bayi prematur.
Mirisnya, korban melakukan proses persalinan di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.
“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: VIDEO Pria Aniaya Orang Berkebutuhan Khusus hingga Tersungkur, Aksinya Terekam CCTV
Terkini, bayi yang dilahirkan korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sementara, korban pun dalam keadaan sehat.
“Bayinya baru berusia 7 hari, kondisinya sehat,”kata Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com