Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD Pekanbaru: Wali Kota Harus Bertanggung Jawab Sampah Menumpuk

Masih adanya tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru, sudah diprediksi kalangan DPRD Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Anggota DPRD Pekanbaru: Wali Kota Harus Bertanggung Jawab Sampah Menumpuk FOTO: Sampah tampak menumpuk di tepi Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru, Rabu (5/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masih adanya tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru, sudah diprediksi kalangan DPRD Pekanbaru.

Sebab dari awal, legislator sudah merekomendasikan agar pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2022, diswakelola saja.

Namun pemerintah tetap bersikukuh dipihak ketigakan, dengan menangnya tender 2022 oleh dua perusahaan yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya.

Tidak mengherankan sampah masih menumpuk di sejumlah titik.

Seperti yang masih terjadi di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Air Hitam.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menilai, kondisi sampah menumpuk ini terjadi sudah diduga sebelumnya.

Karena track record PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, sudah empat tahun mengelola sampah di Kota Pekanbaru.

Tapi hasilnya, sampah masih saja menumpuk dan menjadi keluhan masyarakat hampir setiap hari.

"Wali Kota Pekanbaru harus bertanggung jawab masih adanya tumpukan sampah ini. Harusnya kan dievaluasi kerja mereka. Ini baru aja awal tahun, sudah menumpuk," tegas Sigit Yuwono kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/1/2022).

Seperti diketahui, dua perusahaan yang menang untuk mengelola sampah di Kota Pekanbaru tahun 2022, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya.

Setelah menangnya dua perusahaan luar Riau ini, Komisi IV DPRD yang membidangi masalah sampah, belum melihat kontrak kerjanya.

Termasuk juga mempertanyakan sistem kerjanya, plus jumlah armada yang disiapkan.

Karenanya, kata Sigit Yuwono, dalam waktu dekat ini Komisi IV DPRD Pekanbaru, akan memanggil dua perusahaan ini, untuk digelar hearing. Pemanggilan juga ditujukan kepada DLHK Pekanbaru, selaku OPD yang bertanggung jawab.

"Kita akan melihat kontraknya seperti apa. Kalau sama dengan kontrak sebelumnya, maka persoalan sampah tidak akan pernah selesai. Apalagi di kontrak lama disebutkan, bahwa pengangkutan sampah dari sumber sampah. Ini kan nggak betul," terangnya.

Kontrak yang seharusnya dilakukan kontraktor dengan DLHK, bahwa sampah harus diangkut dari rumah ke rumah. Bukan dari sumber sampah, seperti sebelumnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved