Berita Riau
Segera Sidang, Berkas Bos Perusahaan Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif Dilimpahkan Ke Pengadilan
Sejauh ini, KPK baru merampungkan penyidikan untuk tersangka Sudarso. Sedangkan proses penyidikan tersangka Andi Putra, masih berjalan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara bos perusahaan penyuap Bupati Kuansing nonaktif ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Diperkirakan dalam waktu tak lama lagi, dia akan menjalani proses persidangan.
Bos perusahaan yang dimaksud adalah Sudarso, selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA).
Sudarso diduga menyuap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra untuk kepentingan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
Sudarso dan Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Sejauh ini, KPK baru merampungkan penyidikan untuk tersangka Sudarso.
Sedangkan proses penyidikan tersangka Andi Putra, masih berjalan.
"Hari ini Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso (General Manager PT AA) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022).
Lanjut Ali, penanahan Sudarso kini sudah menjadi wewenang pengadilan.
Namun sementara untuk saat ini yang bersangkutan masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Dia mengungkapkan, Sudarso didakwa dengan dakwaan, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berawal Dari Perpanjangan HGU
Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU.
Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
