Berita Riau
Jadi DPO, Oknum Dosen di Riau Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Kampar Ditangkap
AH merupakan otak atau dalang aksi perusakan dan penjarahan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, itu jadi tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran terhadap karyawan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada Kamis (15/10/2020) lalu.
Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini, karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
AH dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dan Pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Dua orang pelaku lainnya, Marvel dan Hendra Sakti lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kampar.
Kedua tersangka telah divonis di Pengadilan Negeri Bangkinang beberapa waktu lalu.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )