Posting Kalimat 'Allahmu Ternyata Lemah' Ferdinand Hutahaean Dipolisikan KNPI
Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas kasus dugaan ujaran bermuatan SARA setelah ia memposting "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela"
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdinand Hutahaean baru-baru ini membuat geram warganet Indonesia dengan postingannya yang dinilai menyudutkan salah satu agama dalam postingannya di Twitter.
Dalam postingannya tersebut, Ferdinand Hutahaean menulis "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Ferdinand Hutahaean pun dipolisikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena cuitannya dinilai bisa memicu perpecahan dan kericuhan antar umat beragama.
Bareskrim Polri berjanji akan memanggil Ferdinand Hutahaean.
Ia dituduh melakukan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Ferdinand bakal dipanggil sebagai terlapor usai penyidik mengumpulkan barang bukti yang cukup.
"Tentu penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti sampai cukup, pasti nantinya (Ferdinand) akan dipanggil," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal jadwal pemeriksaan Ferdinand Hutahaean terkait kasus tersebut.
Ramadhan hanya menyebutkan pihaknya telah memeriksa 3 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Satu di antaranya merupakan saksi pelapor yang juga Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
"Ini laporan dari masyarakat, laporan pelapor yang dilaporkan kepada pihak Polri. Polri akan melaksanakan penyidikan dan penyelidikan secara transparan profesional dan akuntabel," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
