Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis SMA Syok, Tubuhnya Dipeluk dan Diangkat Menjauhi Pintu, Pria Bernafsu Lakukan Ini

Melihat tubuh korban, pria ini malah nafsu. Ia peluk korban yang gadis SMA. Kemudian tubuh korban diangkat menjauhi pintu. Tak segan lakukan ini

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Ilustrasi gadis yang syok 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Gadis SMA ini langsung syok saat tubuhnya dipeluk dan diangkat oleh pria tak dikenal.

Dua kali aksi tak terpuji itu dilakukan oleh pria yang datang ke warung ortunya.

Pelaku awalnya hendak membeli rokok. Namun, korban yang saat itu menjaga warung tak mengetahui jenis rokok yang diminta.

Pria yang tadi minta rokok justru nafsu melihat tubuh korban.

Tanpa dikomando, pria tersebut memeluk korban dan mengangkat tubuh korban.

Korban berusaha mengambil rokok yang diminta pelaku.

Namun, lagi-lagi tubuh korban digerayangi oleh pelaku.

Pelaku sudah diamankan polisi. Dari keterangan yang didapatkan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui kronologi peristiwanya.

Peristiwa tersebut terjadi di Bontang Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah diciduk Polres Bontang.

Pelaku AR (40) diringkus oleh Kanit Reskrim, Polsek Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, di Desa Sebuntal, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Polsek Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk dalam wilayah hukum Polres Bontang.

Peristiwa itu bermula saat AR ingin meminta rokok di warung yang berlokasi di KM 24 Bontang-Samarinda Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, pada (28/12/2021) lalu.

Namun, korban sempat menjawab tidak mengetahui rokok apa yang diminta tersangka.

Tiba-tiba saat berada di dalam warung, tersangka memeluk korban dari belakang.

Korban dipeluk dan diangkat menjauhi pintu warung.

Setelah korban hendak mengambilkan rokok, pelaku kembali melancarkan aksinya yang tidak terpuji.

"Korban merupakan keluarga pemilik warung. Saat itu korban posisinya jaga warung. Dia masih berstatus pelajar SMA," kata Bripka Ambo Tang, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Usai kejadian itu, korban pun melapor ke orangtuanya. Merasa tidak terima, orangtuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Marangkayu.

Saat ini, korban mengalami depresi dan trauma yang cukup besar. Karena, tidak mengetahui jika perilaku keji itu harus diterimanya.

"Orangtua korban melaporkan. Saat ini korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu," ucapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marangkayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 pasal 82 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 2016 tentang terubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.

Minta Foto Vulgar

Kisah lainnya seorang pemuda kalap usai diputusin ceweknya. Lampiaskan sakit hati dengan menyebar foto porno mantan ke media sosial.

Ia bahkan juga sengaja memprint foto vulgar mantan ceweknya.

Hasil cetak itu ia kirimkan ke keluarga mantan ceweknya dengan motivasi melampiaskan sakit hati.

Tentu saja korban tidak terima. Perbuatan tak pantas pemuda itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan sampai meringkus pelaku.

Dari keterangan korban diketahui kalau pelaku sering memintanya foto tak senonoh.

Korban yang muak kemudian memilih mengakhiri hubungan.

Pelaku adalah AJ (25), pemuda warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Ia ditangkap polisi karena menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya di media sosial (medsos).

Mantan pacarnya berinisial DV (21).

"Tersangka menyebarkan foto vulgar karena tidak terima diputus secara sepihak."

"Pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan Whatsapp."

"Itu dilakukan pada periode Februari hingga April 2020," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/1/2022).

Kompol Berry mengungkapkan, pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban.

Diketahui pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017.

Hingga pada akhir 2019, korban memutuskan hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.

"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal 2019."

"Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," katanya.

Seusai putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya.

Namun ancaman tersebut diabaikan korban.

Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.

Sekira Oktober 2020, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu.

"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelasnya.

Mengetahui telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur.

"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta."

"Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu."

"Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.

Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dibikin Mabuk lalu Dicabuli

Kisah lainnya, syok. Sadar-sadar, cewek ini mendapati pakaian dan bajunya sudah berantakan.

Ia hanya ingta kalau sebelumnya ia telah meneggak minuman keras (miras) usai dipaksa seorang pria.

Gadis tersebut tidak bisa mengalak. Dalam kondisi sduah tidak sadarkan diri itulah kemduian si pria menggeyangi tubuhnya.

Setelahnya telah terjadi hubungan badan dengan korban yang pasrah karena dalam kondisimabukmiras.

Namun, usai ia sadar baru ia dapati posisinya di pingir jalan dnegan pakaian yang sudah tidak beres.

Kejadian pilua yang ia terima berawal dari kenalan Facebook.

Ia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda asal Kecamatan Tempurejo, FH (22).

FH ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.

Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.

Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang bapak di Kecamatan Jenggawah.

Bapak itu melaporkan jika sang anak menjadi korban pencabulan FH pada 27 Desember 2021.

Pencabulan dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.

Korban pencabulan berkenalan dengan FH melalui Facebook.

Perkenalan hanya seminggu, kemudian mereka janjian bertemu.

Saat bertemu itu, FH lantas mengajak korban keluar rumah.

Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban minum minuman beralkohol.

Korban menolaknya, namun FH terus memaksa.

Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.

Ketika korban mabuk itulah, FH melakukan pencabulan.

Namun, korban Bunga tak berdaya lantaran terus dipaksa oleh FH.

Akhirnya, mereka menenggak miras bersama hingga mabuk.

Ketika korban mabuk, FH mulai menggerayangi tubuh korban.

Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol hanya bisa pasrah ketika pelaku melakukan pencabulan kepadanya.

Tak lama korban pun tersadar sudah ditinggalkan FH dipinggir jalan.

Ketika itu, rambut dan pakaian yang dikenakan Bunga sudah dalam kondisi berantakan.

"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku ini meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.

Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved