Remaja 'Halu' yang Jual Perabot Orangtua Demi Pacar Dimaafkan Sang Ibu, Kini Dia Ngaku Sudah Kerja
Remaja yang menjual isi dan atap rumah ini bebas dari hukuman penjara karena ibu kandungnya tak tega masa depan anaknya hancur karena kasus hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Paliyem warga Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melaporkan anaknya karena menjual perabotan dan genteng rumah, resmi mencabut laporannya yang saat ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Bantul.
Paliyem mengaku pencabutan ini karena DRS merupakan anak tunggalnya dan tidak ingin masa depannya hancur karena kasus hukum.
"Karena kan (DRS) anak satu-satunya, masa depannya gimana kalau tidak saya cabut," ucap Paliyem kepada wartawan di Kejari Bantul, Senin (10/1/2022).
Dia mengatakan, kondisi rumahnya yang perabotannya sempat dijual oleh DRS sudah rapat dan ditinggalinya kembali.
"Sudah ditempati tempat tidur, perabotan sudah dikasih pak bupati juga sudah sedikit-sedikit sudah kembali," ucap Paliyem.
Dokumentasi Polsek Pundong Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, Bantul
Paliyem berharap anaknya lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Agar menjadi anak yang baik, berbakti sama Tuhan, sama masyarakat dan orangtuanya," ucap dia.

Sementara DRS berharap kehidupannya ke depan bisa lebih baik karena sejak awal tahun sudah bekerja di sebuah toko sepatu di Magelang.
"Sekarang ya bersyukur saya sudah dapat pekerjaan di salah satu Toko Sepatu di Magelang. Sementara tinggal di Magelang mulai habis malam tahun baru itu," ucap DRS.
Dokumentasi Polsek Pundong Rumah yang Perabotannya dijual anaknya di Kapanewon Pundong, Bantul
Kepala Kejari Bantul Suwandi mengatakan, terkait pencabutan kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Pelapor sudah mencabut perkaranya dan sesuai SOP kami, harus meminta izin ke pimpinan kami, Jaksa Agung untuk memperoleh izin penghentiannya. Makanya, kami membuat perlengkapan sesuai fakta yang ada meyakinkan ke pimpinan kalau perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan," kata Suwandi.
Dijelaskannya, sesuai tahapan, paling lambat dalam 14 hari kasus ini bisa dihentikan dan tidak dilanjutkan ke persidangan.
"Kami kejar secepat mungkin kelengkapan itu yang harus kami penuhi. Seperti surat pernyataan, resume rapat, dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat terkait dengan tingkah laku pelaku dan harapan orang tua atau korban dan kerugiaanya apa, perbuatannya gimana, modusnya," kata Suwandi.