Diajak Berhubungan Badan Tak Mau, Pria Ini Habisi Nyawa Temannya, Tak Disangka Korban Ternyata. .

Seorang pria nekat menghabisi nyawa teman sendiri lantaran korban menolak untuk berhubungan badan sesama jenis

HO / Tribun Medan
foto hanya ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Nafsu kadang membuat orang menjadi tidak waras.

Bahkan hafsu membuat orang tak segan berbuat hal gila, seperti halnya melakukan pembunuhan.

Seperti yang dilakukan oleh pria muda atau pemuda berinisial SL (23) nekat menghabisi nyawa rekannya.

Rekannya itu ternyata juga seorang pria yang sudah lama kenal sama pelaku.

SL nekat membunuh pria bernama JTS (26) lantaran tidak memenuhi keinginanny.

Keinginan itu rupanya ajakan untuk melakukan hubungan badan sesama jenis.

Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang diketahui sebagai pemilik salon kecantikan.

"Korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

"Pelaku melihat ada sebuah pisau yang berada di meja rias kamar korban dan langsung menancapkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali. Akibatnya, korban meninggal dunia," tambahnya.

Kholid menjelaskan, korban ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Minggu (9/1/2022).

Atas kejadian itu, Polres Dumai dengan dibantu Jatanras dan Direktorat Intelkam Polda Riau melakukan penyelidikan.

Dalam waktu 1x12 jam, kata Kholid, pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.

"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kita mendapatkan informasi bahwa handphone korban dibawa oleh pelaku yang diketahui sedang berada di Pekanbaru. Tim langsung bergerak menangkap pelaku," kata Kholid.

Pada saat penangkapan, sebut dia, pelaku yang berasal dari Kabupaten Nias, Sumatera Utara, itu melakukan perlawanan.

Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL mengakui melakukan pembunuhan.

Pelaku mengaku baru beberapa hari kenal dengan korban melalui aplikasi media sosial.

"Korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai," bebernya.

"Selanjutnya, pada Sabtu (9/1/2022) malam, pelaku berangkat ke Dumai menggunakan travel," kata Kholid.

Setibanya di Kota Dumai, lanjut dia, korban menjemput pelaku di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.

Kemudian, korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek di sekitaran Kota Dumai.

Hingga pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku ke rumahnya korban di Jalan Sidorejo.

Setelah tiba di rumah korban, korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan sesama jenis.

Namun, pelaku menolak ajakan tersebut.

Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di atas meja langsung menusuk tubuh korban sebanyak 9 kali.

"Saat itu korban tumbang ke dalam kamar mandi dan mengalami kejang-kejang. Kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan badcover," kata Kholid.

Tak sekedar membunuh, sebut dia, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru.

Adapun, sejumlah barang bukti milik korban yang diamankan petugas dari penangkapan pelaku, di antaranya handphone, dompet, KTP, ATM, uang tunai $20 dolar Singapura, $48 dolar Amerika Serikat, uang tunai Rp 450.000, satu unit sepeda motor, dan sebilah pisau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun," ucap Kholid.

Sumber Tribun Bogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved