Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Oknum Polisi di Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Janda Tewas di Kamarnya, JPU Banding

Oknum polisi di Pelalawan dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya. Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Rexon Silitonga akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu. FOTO: Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Rexson Silitonga di rumah sidang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Oknum polisi di Pelalawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus janda tewas di kamarnya.

Perkara pidana yang menjerat oknum perwira Polres Pelalawan Rexon Silitonga akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu.

Hakim memutus terdawa Rexon dengan hukuman satu tahun penjara atas kesalahannya yang menyebabkan seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di kamarnya pada 2 Juni 2021 silam.

Rexon diduga sebagai penyebab kematian Korban bernama Darmayanti (49) yang tewas di kamar asrama yang dihuni oknum perwira tersebut.

Setelah menjalani persidangan panjang, vonis dijatuhkan hakim dengan pidana setahun kurungan.

"Kita menjerat terdakwa Rexon dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (13/1/2022).

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.

Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rexon tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.

Hakim melihat terdakwa Rexon terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketika itu Rexon dan janda itu sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan gaya berbeda.

Naas bagi korban, ia terjatuh hingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa.

Korban meninggal dunia di dalam kamar.

"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.

Ia menjelaskan, banding telah diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Memory banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rexon dengan hukuman lima tahun penjara.

Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.

Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan jika pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.

Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.

Pihaknya menuntut Rexon dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.

Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya.

"Atas dasar itulah kita ajukan banding. Pertimbangannya sangat jelas," tukas Riki Saputra. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved