Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Tiang Reklame Iklan Rokok Makin Bebas dan Menjamur, DPRD: Pekanbaru Tak Indah Lagi

Kota Pekanbaru kini sudah patut dilabeli dengan kota hutan reklame.DPRD Pekanbaru sebut tak indah lagi.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syafruddin Mirohi
Jejeran reklame rokok ukuran tiang kecil di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Foto diambil, Minggu siang (16/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kota Pekanbaru kini sudah patut dilabeli dengan kota hutan reklame.

Sebab, hampir di semua ruas jalan protokol, serta jalan raya, dipastikan ada tiang reklame.

Tidak sampai di situ, beberapa pekan terakhir, kini di beberapa titik di Kota Pekanbaru, sudah banyak pula tiang reklame iklan rokok.

Seperti halnya di beberapa titik Jalan Soekarno Hatta, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Subrantas, beberapa titik di Jalan Sudirman dan lainnya.

Bebas dan menjamurnya reklame, terutama iklan rokok, karena tak berkutiknya OPD terkait Pemko Pekanbaru, kepada pengusaha reklame.

Hal ini dibuktikan dengan, setiap hari makin bertambahnya reklame di beberapa ruas jalan.

Baik itu Bapenda, DMPTSP, Satpol PP, termasuk Dinas PUPR yang berhubungan dengan pemakaian badan jalan oleh tiang reklame.

Hal ini sangat disayangkan kalangan legislator di DPRD Pekanbaru.

"Kota Pekanbaru sudah tidak indah lagi, karena banyak papan reklame yang berantakan di mana-mana," kata Anggota Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, Minggu (16/1/2022) kepada Tribunpekanbaru.com.

Robin Eduar meminta, agar Pemko Pekanbaru segera membongkar tiang reklame ilegal, termasuk reklame rokok yang sangat banyak berdiri.

Bahkan modus iklan rokok yang dibangun, dengan pola bersusun berdekatan.

"Estetika kota ini tergerus oleh banyaknya tiang reklame. Kenapa pemerintah tak bersikap tegas, terkesan membiarkan dan melindungi pengusaha. Padahal, Kota Pekanbaru sekarang sudah makin berantakan dengan banyaknya tiang reklame," tegasnya.

Selain reklame rokok, Robin Eduar juga menyampaikan juga, mengenai tata cara pemasangan papan reklame khusus di depan toko (Ruko). Tiang iklan tidak boleh pasang di tanah, cukup di bagian depan ruko masing-masing.

Sehingga Kota Pekanbaru bisa tertib, rapi dan jadi indah. Kondisi sebenarnya saat ini, hampir di semua toko atau Ruko, memasang reklame tokonya.

Situasi ini juga membuat estetika Kota Pekanbaru, tambah semraut.

"Ini juga harus ditertibkan. Pemko jangan hanya mengeluarkan izin, tapi awasi dan tindak jika ada yang melanggar. Coba lah perhatikan, hampir semua toko pakai tiang reklame. Makanya ke depan ini harus ditertibkan," pintanya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved