Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI

Dekan FISIP Terjerat Kasus Pencabulan Mahasiswi dan Ditahan, UNRI Lakukan Ini ke Kemendikbudrisktek

Dekan FISIP, Syafri Harto terjerat kasus pencabulan mahasiswi dan ditahan, pihak UNRI lakukan ini ke Kemendikbudrisktek

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto saat ditahan Jaksa. Terkait status Syafri Harto secara administrasi di UNRI ke depan, nantinya akan ditentukan lebih lanjut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan FISIP, Syafri Harto terjerat kasus pencabulan mahasiswi dan ditahan, pihak UNRI lakukan ini ke Kemendikbudrisktek.

Syafri Harto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi, telah ditahan oleh kejaksaan, Senin (17/1/2022) kemarin.

Sebelumnya, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja, hingga akhirnya berkas perkara sudah lengkap, kini pihak Kejaksaan pun sudah melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebagai Dekan, ternyata, Syafri Harto sudah berstatus nonaktif di kampus.

Surat penonaktifan sementara yang bersangkutan selama 30 hari kerja, diterbitkan oleh Rektor UNRI, Aras Mulyadi. Terhitung mulai 21 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022.

Terkait status Syafri Harto secara administrasi ke depan, nantinya akan ditentukan lebih lanjut.

Hal ini seiring hasil koordinasi pihak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNRI dengan Kemendikbudrisktek.

"UNRI dalam hal ini pimpinan secara internal bersama bagian berwenang mengurus urusan kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," kata Humas UNRI, Rioni Imron, Selasa (18/1/2022).

Rioni menegaskan, terkait proses hukum yang kini dihadapi tersangka, UNRI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

"UNRI berharap, dengan sudah sampainya peristiwa ini ke ranah pengadilan, agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," papar Rioni.

Kejati Riau Tegaskan Tolak Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja juga secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan mahasiswi itu dilakukan kejaksaan, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Oleh karena ini sudah ditahan, tetap ditahan saja," kata Jaja.

Jaja menuturkan, tersangka sebelum resmi ditahan, sempat mengajukan penangguhan penahanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved