Berita Pelalawan
Lima Pria di Pelalawan Ini Pasrah Huni Bui, Edarkan dan Pakai Barang Haram
Satres Narkoba Polres Pelalawan meringkus lima orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, UKUI - Peredaran narkotika yang selama ini terjadi di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Riau pada Senin (17/1/2022) lalu.
Satres Narkoba Polres Pelalawan meringkus lima orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Roro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui sekitar pukul 03.00 WIB.
Kelima pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda, tetapi masih berdekatan dan waktunya hampir bersamaan.
"Ada lima pelaku yang diamankan di dua TKP berbeda. Namun mereka semua masih memiliki keterkaitan dalam peredaran narkoba. Pemasoknya salah satu dari pelaku," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/1/2022).
Tiga pelaku diciduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di sebuah rumah.
Di antaranya SAS (39) yang merupakan pemilik rumah yang menjadi lokasi penangkapan.
Selanjutnya APS (30/1/2022) yang berasal dari Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka ketiga AS (29) yang berasal dari Kabupaten Dairi, Sumut.
Sedangkan di TKP kedua yakni di samping rumah tersangka SAS atau TKP pertama.
Ada dua pelaku yang dicokok polisi yakni JHH (37) tercatat sebagai warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Kemudian DS (36) beralamat di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
Barang bukti yang diamankan petugas dari TKP pertama yakni dua paket sabu dibungkus plastik bening klep merah seberat 8,8 gram.
Satu bal plastik bening untuk memaket sabu, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 895 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Sedangkan dari TKP kedua, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 1,5 gram, dua unit handphone, dua tas sandang, uang tunai Rp 150 ribu, dan satu unit mobil Avanza warna silver.
"Semua barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang Satres Narkoba terus mendalami," ujar Edy Harianto.
Pengungkapan tindak pidana narkoba di Toro Jaya Ukui ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat terkait peredaran sabu di TKP pertama.
Lantas Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian ke rumah tersangka SAA yang sering digunakan bertransaksi sabu.
Polisi menggerebek rumah tersebut dan menangkap tiga pelaku, termasuk tersangka SAS yang saat itu sedang tertidur.
Petugas mendapati seluruh barang bukti mulai dari sabun hingga timbangan digital.
Saat diinterogasi SAS mengaku barang itu miliknya dan didapat dari seorang berinisial BES.
Namun saat dihubungi, nomor ponsel BES tidak aktif lagi dan ditetapkan sebagai DPO.
Saat penangkapan SAS dan dua temannya, sebuah mobil datang ke TKP dan berhenti di samping rumah SAS.
Dengan cepat polisi kembali mencegat mereka dan mengamankannya.
Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang yakni JHH dan DS yang ada di dalam mobil dan menyita sabu sembilan paket dari tangan keduanya.
"Dari hasil interogasi, semua narkoba yang ada pada pelaku berasal dari SAS," tukasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )