Berita Dumai
Setor Rp 5 Juta ke Sindikat, Bisa ke Malaysia dari Dumai, Rumah Penampungan Digerebek Polisi
Setor Rp 5 juta ke sindikat bisa berangkat ke Malaysia secara ilegal. Namun berhasil digagalkan Satuan Reserse dan Krimimal (Satreskrim) Polres Dumai
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Setor Rp 5 juta ke sindikat bisa berangkat ke Malaysia secara ilegal. Namun berhasil digagalkan Satuan Reserse dan Krimimal (Satreskrim) Polres Dumai.
Puluhan pekerja yang akan diselundupkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal
atau human trafficking berhasil dicegah.
Dalam pengungkapan kasus human trafficking tersebut, tiga orang sindikat berhasil diamankan oleh Polres Dumai.
Ketiga tersangka diamankan terpisah di Kota Dumai dan Kota Pekanbaru, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat.
Dalam pers rilis di Mapolres Dumai pada Selasa (18/1/2022), Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid mengungkapkan, bahwa Reskrim Polres Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan PMI ilegal yang hendak dipekerjakaan ke Malaysia.
"Dari kasus ini, kita menetapkan tiga tersangka yakni Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," kata M Kholid yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi.
AKBP Kholid menerangkan, selain ketiga tersangka, polisi juga menemukan 28 calon PMI ilegal yang akan diseludupkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi tersebut.
Diterangkannya, penangkapan tersebut bermula pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai ada rumah penampungan PMI ilegal.
Tepatnya di sebuah rumah kontrakan terdapat 28 orang yang hendak diberangkatkan ke negara Malaysia secara ilegal.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas di lapangan melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Zu bersama 28 calon PMI Ilegal.
"Dari penangkapan tersebut kita melakukan pengembangan dan Rabu (12/1/2022), Tim Opsnal kembali mengamakan dua tersangka lainnya di Kota Pekanbaru berinisial Si dan Su, dari para pelaku kita berhasil mengamankan dua unit mobil, hp dan lainnya," urai Kapolres
AKBP M Kholid menerangkan 28 orang calon PMI yang ikut diamankan ini sebatas korban yang berasal dari beberapa daerah di pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.
Dari keterangan yang didapatkan, setiap orang diminta uang sebanyak Rp5 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal secara ilegal tanpa kelengkapan paspor.
"28 PMI sudah kita pulangkan ke tempatnya masing-masing,”ujar Kapolres.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakanan UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar, " pungkas M Kholid.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
