Berita Riau
Eks Pegawai Lapas Bengkalis Nekat Bisnis Narkoba, Motor Sport dan Uang Miliaran Disita Negara
Berkas mantan pegawai Lapas Bengkalis, Riau yang melakukan tindak pidana pencucian uang terkait bisnis narkoba diserahkan BNN ke Kejari Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Lanjut Teguh, pihaknya telah menunjuk 2 orang jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yang nanti akan membuktikan perbuatan pidana tersangka.
Jaksa mengupayakan dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tersangka Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh aparat gabungan dari BNN dan BNNP Riau pada Sabtu, 18 September 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central Kamar 413, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Riau.
Diketahui tersangka pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019.
Tersangka menerangkan bahwa pernah bekerjasama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas yang sama.
Saat ini, Suci sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.
Kepada penyidik, tersangka membeberkan cara pembayaran narkotika yang dikelolanya.
Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)