Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suara Rintihan Istri Jam 5 Subuh Bikin Pria Ini Terbangun, Emosinya Meledak, Nyawa Istri Melayang

Suara rintihan itu berasal dari sang istri, MS. Bukan tanpa alasan sang wanita membangunkan suaminya pukul 05.00 WIB.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi mayat perempuan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rintihan kesakitan usai adzan subuh di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah membangunkan seorang pria berinisial ML.

Beranjak dari peraduannya, amarah ML tiba-tiba memuncak.

Sebab gara-gara suara berisik di Senin pagi itu, mimpi ML buyar.

Mencari sumber suara, pria asal Kalimatan Barat semakin gusar.

Ternyata rintihan itu berasal dari sang istri, MS.

Bukan tanpa alasan sang wanita membangunkan suaminya pukul 05.00 WIB.

MS mengaku kesakitan karena penyakit maag yang dideritanya.

Melihat sang istri mengeluhkan bagian lambungnya, ML spontan melakukan hal tak terduga.

ML langsung mengambil tali dan melilitkannya ke leher sang istri selama 15 menit.

Di tangan sang suami, nyawa MS melayang.

Bekas Tanda di Leher

Mengetahui sang istri telah meninggal dunia, ML buru-buru mencari akal bulus.

Kematian MS tak lama diketahui oleh warga sekitar, termasuk keluarga dekat.

Perihal tewasnya sang istri, ML mengurai cerita palsu.

Ia menyebut bahwa istrinya wafat karena penyakit maag kronis.

Selain itu, ML juga bercerita mendiang istrinya sempat mengeluh sakit perut sebelum meninggal dunia.

Mendengar kesaksian ML, warga pun percaya.

Namun tidak dengan keluarga korban yang curiga pada kondisi tubuh MS yang telah terbujur kaku.

Sebelum dimakamkan, keluarga MS ingin korban dibawa terlebih dahulu ke kediamannya.

Tiba di Dusun Margo Mulyo, Desa Pinang Dalam, jenazah MS langsung dimandikan.

Memeriksa tubuh korban, keluarga dikejutkan dengan bekas luka di leher MS.

Kaget, keluarga lantas bertanya ke ML tentang bekas luka di leher korban.

Saat itu, ML menyebut bahwa bekas luka di leher istrinya itu bukan penyebab kematian.

Tak langsung percaya, keluarga pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Atas laporan keluarga MS, Satreskrim Polres Kubu Raya sontak memeriksa saksi kematian sang wanita, yakni suaminya, ML.

Bukan cuma memeriksa ML, tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya juga mengautopsi jasad MS.

Hingga akhirnya terungkap bahwa MS meninggal dunia karena dibunuh, bukan penyakit maag.

“Dari otopsi, terungkap bahwa korban Misnawati bukan meninggal dunia karena maag kronis. Ada dugaan kekerasan di leher,” kata Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono, dikutip dari Tribun Mempawah, Jumat (21/1/2022).

Pura-pura Disuruh Bunuh

Terkuaknya penyebab kematian MS tak lantas membuat ML mengakui perbuatannya.

Sang pria malah beralibi dengan cara memfitnah istrinya yang sudah jadi almarhumah.

Tak mengaku telah membunuh, ML justru menyebut dirinya disuruh sang istri untuk melakukan tindakan keji tersebut.

"(Istri) Ingin cepat-cepat mati karena sakit maag kronis yang diderita tak kunjung sembuh," kata pelaku diungkap Iptu Wendi Sulistiono.

"Setelah didalami lagi, muncul fakta baru. Ternyata istrinya atau korban tidak ada minta dibunuh, melainkan karena ML sudah telanjur kesal," sambungnya.

Kepada pihak kepolisian, ML pun mengungkap alasannya tega merampas nyawa istrinya.

Ia mengaku kesal karena sang istri kerap mengeluh sakit maag.

"Motivasi ML membunuh istrinya karena kesal dan emosi. Sehingga, ketika korban merintih kesakitan akibat penyakit mag, ML mengambil tali dan melilitkannya ke leher korban," kata Iptu Wendi Sulistiono dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Dalam penyidikan, polisi berhasil mendapati barang bukti berupa tali nilon plastik sepanjang 2 meter dan pakaian yang dikenakan korban.

"Kami juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa jenazah korban," ungkap Iptu Wendi Sulistiono.

Wendi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Saat ini, tersangka ML masih dalam pemeriksaan mendalam penyidik untuk mengungkapkan lebih jauh motivasinya," tutup Iptu Wendi Sulistiono.

https://bogor.tribunnews.com/2022/01/21/subuh-subuh-ngeluh-sakit-maag-ke-suami-nasib-istri-berakhir-tragis-tanda-di-leher-jadi-bukti-kunci?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved