Mabuk, Duda Parubaya Berhubungan Badan dengan Siswi SMP, Ternyata Putrinya

Saat dalam kondisi mabuk , seorang duda parubaya berhubungan badan dengan Siswi SMP , setelah sadar ia tahu ternyata gadis itu adalah putrinya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi Siswi SMP 

J melakukan aksinya pada Kamis (6/1/2022) pagi.

Saat itu ia datang ke rumah ZGC dengan membawa 1 sachet obat nyamuk oles yang isinya diganti serbuk penyegar panas dalam.

Kemudian dengan tipu dayanya, J meminum barang tersebut dan muntah.

Karena merasa takut, ZGC menerima permintaannya.

"J melakukan aksi bejatnya terakhir di dalam rumah ZGC Kamis malam," ujar Purbo.

Lanjut Purbo, J kembali mendatangi rumah ZGC malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.

J mengetuk jendela kamar ZGC tanpa sepengetahuan orang tua ZGC.

Kemudian J masuk ke kamar ZGC dan meminta berbuhungan badan lagi, ZGC tidak berani menolak karena takut J bunuh diri.

Setelah melakukan hubungan badan tersebut J tidur di kamar ZGC.

Kepergok majikan

Sekira pukul 05.00 WIB, ibu ZGC masuk ke kamar ZGC untuk membangunkan anaknya.

Saat masuk, ZGC kaget melihat J sedang tidur berdua di ranjang anak gadisnya.

Kemudian, ayah ZGC menanyakan keberadaan J dan apa yang dilakukannya di kamar anaknya.

J tidak mengaku melakukan perbuatan bejatnya dan kemudian diusir oleh ayah ZGC.

Ayah ZGC kemudian menanyakan kejadian yang sebenarnya.

ZGC pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan J.

Atas perbuatan J tersebut selanjutnya orang tua ZGC melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.

Purbo membeberkan, pihaknya mengamankan J pada Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ucapnya.

J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Purbo.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved