Mabuk, Duda Parubaya Berhubungan Badan dengan Siswi SMP, Ternyata Putrinya
Saat dalam kondisi mabuk , seorang duda parubaya berhubungan badan dengan Siswi SMP , setelah sadar ia tahu ternyata gadis itu adalah putrinya
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
J melakukan aksinya pada Kamis (6/1/2022) pagi.
Saat itu ia datang ke rumah ZGC dengan membawa 1 sachet obat nyamuk oles yang isinya diganti serbuk penyegar panas dalam.
Kemudian dengan tipu dayanya, J meminum barang tersebut dan muntah.
Karena merasa takut, ZGC menerima permintaannya.
"J melakukan aksi bejatnya terakhir di dalam rumah ZGC Kamis malam," ujar Purbo.
Lanjut Purbo, J kembali mendatangi rumah ZGC malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.
J mengetuk jendela kamar ZGC tanpa sepengetahuan orang tua ZGC.
Kemudian J masuk ke kamar ZGC dan meminta berbuhungan badan lagi, ZGC tidak berani menolak karena takut J bunuh diri.
Setelah melakukan hubungan badan tersebut J tidur di kamar ZGC.
Kepergok majikan
Sekira pukul 05.00 WIB, ibu ZGC masuk ke kamar ZGC untuk membangunkan anaknya.
Saat masuk, ZGC kaget melihat J sedang tidur berdua di ranjang anak gadisnya.
Kemudian, ayah ZGC menanyakan keberadaan J dan apa yang dilakukannya di kamar anaknya.
J tidak mengaku melakukan perbuatan bejatnya dan kemudian diusir oleh ayah ZGC.
Ayah ZGC kemudian menanyakan kejadian yang sebenarnya.
ZGC pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan J.
Atas perbuatan J tersebut selanjutnya orang tua ZGC melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.
Purbo membeberkan, pihaknya mengamankan J pada Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ucapnya.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Purbo.