Pelecehan Seksual di Kampus

BREAKING NEWS: Dekan Non Aktif FISIP UNRI Syafri Harto Disidang Hari Ini, Dugaan Pelecehan Seksual

Dekan Cabul hari ini, Selasa (25/1/2022) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Pekanbaru / Rizky Armanda
Dekan Mom Aktif FISIP UNRI Syafri Harto ditahan jaksa, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan Non Aktif FISIP UNRI Syafri Harto hari ini, Selasa (25/1/2022) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Riau) nonaktif, Syafri Harto akan duduk di kursi pesakitan.

Syafri Harto terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (31).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini.

Agenda sidang perdana membacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi, sidang akan digelar pagi ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan tim majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Termasuk jadwal sidang perdana, juga sudah ditentukan.

"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ucap Marvelous.

Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.

"(Status) penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," bebernya.

Sebelumnya, JPU telah melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1/2022) lalu.

Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak oleh JPU.

JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Saat hendak ditahan, Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved