Pelecehan Seksual di Kampus
BREAKING NEWS: Dekan Non Aktif FISIP UNRI Syafri Harto Disidang Hari Ini, Dugaan Pelecehan Seksual
Dekan Cabul hari ini, Selasa (25/1/2022) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.
Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Di sana, jaksa kembali melakukan pengecekan sejumlah hal, bertempat di ruang tahap II. Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang jaksa ke mobil tahanan.
Terlihat Syafri Harto mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah.
Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab oleh Syafri Harto.
Ia sesekali menutup wajahnya yang dilapis masker putih, dengan amplop coklat.
Dia terus berlalu menuju mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Polda Riau.
2 orang wanita yang sepertinya merupakan kerabat Syafri Harto, sempat ikut naik ke dalam mobil tahanan.
Namun, keduanya langsung diminta jaksa turun dari mobil.
Sempat pula terjadi keributan antara wartawan dengan seorang pria bertopi yang mengaku sebagai polisi. Dia diduga menghalangi seorang wartawan televisi saat mengambil gambar.
Ketegangan akhirnya mereda, setelah pria itu pergi bersama rombongan kuasa hukum Syafri Harto.
Proses tahap II, dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum ditahan jaksa, tersangka Syafri Harto, tidak ditahan oleh penyidik polisi, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.