Berita Bengkalis
Guru Ngaji di Bengkalis Cium dan Raba Bagian Sensitif 4 Murid,Orang Tua Murka,Terancam 20 Tahun Bui
Bejat! Guru ngaji di Bengkalis cium dan raba bagian sensitif 4 murid perempuan, orang tua murka. Pelaku dijerat polisi dengan ancaman hukuman 20 tahun
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang bagian sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu," tambahnya.
Pengakuan tersangka awalnya perbuatan tersebut dilakukan karena iseng. Namun berkelanjutan terus menerus sampai saat dilaporkan keluarga melaporkan perbuatan ini.
"Akibat perbuatannya kami menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Aksi Bejat Sudah Berlansgung Sejak Tahun 2019
Seperti diberitakan sebelumnya Oknum guru mengaji di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mencabuli sejumlah murid perempuannya yang masih berumur 11-12 tahun.
Tidak terima, para orang tua korban melaporkan oknum guru ngaji berinisial SP itu ke pihak kepolisian.
Dugaan perbuatan asusila dilakukan SP, disampaikan sejumlah orang tua korban, S (42), D (36), dan A (45) saat menemui sejumlah wartawan di Bengkalis, Senin (17/1) siang.
"Semua korban anak perempuan, dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan diraba-raba bagian sensitif dan diciuminya," ujar D satu diantaranya orang tua korban.
Keluarga korban sepakat membuat laporan ke Polsek Siak pada 27 Desember 2021.
Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Satreskrim Polres Bengkalis 29 Desember 2021 lalu.
"Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," tambahnya.
Oknum guru ngaji itu menurut D, ditangkap kepolisian pada hari Rabu (5/1/2021).
Diakui D, sempat ada sejumlah pihak pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan.
Tetapi, karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah berusaha menghancurkan masa depan anak kami," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )