Geger Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Rupanya Pernah Diungkap di 2021, Perbudakan Modern?

Geger penjara manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif rupanya pernah diungkap sang bupati di 2021, benarkah perbudakan modern?

Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger penjara manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif rupanya pernah diungkap sang bupati di 2021, benarkah perbudakan modern seperti yang dituduhkan Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah.

Meski baru heboh belakangan ini, ternyata Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin pernah mengisahkan soal penjara manusia yang ada di kediamannya.

Rumah pribadi milik Terbit Rencana Peranginangin berdiri megah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Soal penjara itu pernah disampaikan Terbit saat wawancara bersama Dinas Kominfo yang videonya diunggah di kanal YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Langkat pada 27 Maret 2021 silam.

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin- Bupati Langkat Terbit Rencana terjaring dalam OTT KPK. Pada tahun 2021, Terbit Rencana ternyata masuk 10 kepala daerah terkaya di Indonesia.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (Tribunnews / Via Kompas.com)

Ketika itu, Terbit Rencana mengatakan penjara yang ada di rumahnya adalah tempat pembinaan bagi pengguna narkoba.

Sang bupati menuturkan sudah menjalankan tempat pembinaan itu selama 10 tahun sejak sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD maupun Bupati Langkat.

"Saya beserta ibu (istri), sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, jadi Bupati, itu sudah kami laksanakan (tempat pembinaan)," ujar Terbit, dikutip Tribunnews.

"Itu bukan rehabilitasi, itu adalah pembinaan yang saya buat selama ini, untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Bukan rehabilitasi, hanya tempat pembinaan," lanjutnya.

Bupati Langkat yang kini berstatus nonaktif ini menerangkan ada tiga gedung yang disediakan sebagai tempat membina dan tempat istirahat warga binaan.

Semua fasilitas dan perawatan yang ia sediakan pun gratis.

Bahkan, pihak Terbit akan menjemput pencandu narkoba jika memang diminta pihak keluarga.

Terbit Rencana juga tidak membatasi siapa saja yang bersedia dibina di tempatnya tersebut.

"Perawatan gratis semua, bagi masyarakat (pengguna narkoba) yang keluarganya mengantarkan, ada juga keluarga yang minta dijemput," urainya.

"Siapapun boleh datang," tegasnya.

Ketika ditanya tujuannya membuat tempat pembinaan, Terbit mengatakan ia hanya ingin membantu keluarga-keluarga yang memiliki anggota yang menjadi pencandu narkoba.

Sejak pertama didirikan, tempat pembinaan milik Terbit sudah membina hingga 3.000 orang.

Setiap harinya, kata Terbit, ada 100 orang yang dibina.

"(Sebanyak) 2.000-3.000 orang yang sudah pernah direhabilitasi. Kurang lebihnya ada 100 orang setiap harinya yang kita bina," ungkap Terbit.

Untuk masalah makanan, warga binaan mendapatkannya secara cuma-cuma.

Begitu juga untuk urusan pemeriksaan kesehatan.

Mengenai menu makanan dan kesehatan, semua diurus oleh istri Terbit, Tiorita.

Terkait dana pendirian dan pengelolaan tempat binaan miliknya itu, Terbit menegaskan berasal dari kantong pribadinya.

Terbit Rencana tak bekerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta.

"Tidak bekerja sama dengan pihak manapun, baik pemerintah ataupun swasta. Murni dari dana pribadi kami," tegasnya.

Dalam video yang diunggah YouTube Pemkab Langkat, diperlihatkan juga warga binaan yang sudah sehat bekerja di pabrik sawit milik Terbit.

Seorang mantan pencandu narkoba mengatakan ia dipekerjakan langsung oleh Terbit usai keluar dari tempat binaan.

"Saya dibina di tempat Pak Bupati satu tahun, setelah pembinaan Alhamdulillah saya dipekerjakan di pabrik (sawit). Terima kasih sudah diterima sebagai karyawan," kata Terang.

Ramai diberitakan, terungkapnya penjara manusia di rumah Terbit Rencana bermula dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak kepolisian.

Dikutip dari TribunMedan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat yang menjerat Terbit.

Terbit sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pencandu Narkoba yang Pernah Huni Sel Milik Terbit Ngaku Begini

Dua mantan pencandu narkoba, Fredi Jonathan dan Jefri Sembiring, menuturkan bagaimana perlakuan yang mereka dapatkan selama berada di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.

Fredi mengatakan selama ia berada di tahanan, dirinya tak pernah disiksa.

Justru, ia merasa nyaman dan terjadi perubahan drastis pada fisiknya.

"Kalau menurut aku nyaman. Aku sehat dan gemuk (sekarang), karena waktu masuk dulu (kondisi tubuhku) kurus," katanya saat berbincang dengan TribunMedan di Kantor Camat Kuala, Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, Fredi juga mengaku tak pernah dipekerjakan di ladang sawit seperti kabar yang beredar.

Ia hanya diminta membersihkan kolam milik Terbit.

Setelah bekerja, Fredi akan dimasukkan kembali ke dalam sel.

"Saya tidak pernah kerja di ladang (kebun sawit, red). Kalau aku, setelah selesai bersihkan kolam, aku masuk lagi ke dalam sel," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Jefri.

Ia mengaku tak pernah mendapat penyiksaan ataupun melihatnya.

Tak hanya itu, ia dan tahanan lainnya rutin mendapatkan makanan tiga kali sehari.

"Saya sudah pulang. Empat bulan saya berada di dalam. Dan saya tidak pernah lihat adanya orang disiksa," terangnya.

Langgar Undang Undang

Penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara di rumha milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Tribun-Medan / HO)

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada dugaan perbudakan modern di penjara Terbit Rencana Peranginangin.

Menurutnya, apa yang terjadi di rumah Tebrit, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Anis menambahkan, para tahanan di penjara milik Terbit dipekerjakan di lahan sawit selama 10 jam di lahan sawit, sejak pukul 08.00 hingga 18.00.

Tak hanya itu, para tahanan juga disiksa, tak diberi makan, bahkan tak menerima gaji.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujar Anis, dikutip dari TribunMedan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka."

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," masih kata Anis. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia)

Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/26/bupati-langkat-rupanya-pernah-sebut-soal-penjara-manusia-di-rumahnya-itu-tempat-pembinaan?page=4.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved