Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Pegawai Lapas Bengkalis Punya Motor Mewah dan Deposito, Ternyata Dari Ini Sumber Dananya

Berkas mantan pegawai Lapas Bengkalis yang didakwa melakukan pencucian uang terkait bisnis narkoba kini sedang dilengkapi oleh Jaksa Kejari Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Deretan motor sport atau CC besar serta matic yang disita negara dari mantan pegawai Lapas Bengkalis yang menjadi tersangka pencucian uang terkait kasus narkoba, Rabu (19/1/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, saat ini sedang menyusun surat dakwaan kasus pencucian uang dengan perkara pokoknya, kasus narkoba.

Kasus ini, sebelumnya ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Namun belum lama ini, penyidik BNN telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti yang jika dinilai rupiah, jumlahnya terbilang fantastis, mencapai miliaran rupiah.

Adapun tersangka dalam kasus ini, yakni Agus Mulia, mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

"Belum (dilimpahkan berkas ke pengadilan). Lagi menyempurnakan dakwaan dulu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, ketika ditanyai perkembangan penanganan perkara ini, pada Rabu (26/1/2022).

Lanjut Zulham, tim JPU menyusun surat dakwaan dengan sebaik mungkin.

Dia menargetkan, dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan, dan terdakwa bisa disidangkan.

"Dakwaan selesai, langsung kita limpahkan," tutur Zulham.

Jaksa Sita Mobil, Motor Gede, Rumah Hingga Deposito Miliaran Rupiah

Barang bukti dalam perkara ini, telah disita oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru.

Diantaranya mulai dari uang dengan total senilai miliaran rupiah, sejumlah sepeda motor sport atau cc besar merk Ducati hingga KTM. Termasuk 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha N Max.

Selain itu, benda lainnya seperti 3 unit mobil dan 1 unit rumah juga disita sebagai barang bukti.

Tersangka diduga menjadi tempat 'penitipan' dari bandar besar untuk menyimpan asetnya.

Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai Rp500 juta yang dititipkan oleh kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp 1 miliar lebih, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.

Tak hanya itu, ada barang bukti uang asing dalam bentuk mata uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura yang diserahkan, yaitu sebanyak 341 lembar.

Termasuk juga sejumlah kendaraan berupa 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah.

Diketahui, tersangka Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh aparat gabungan dari BNN dan BNNP Riau pada Sabtu, 18 September 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central Kamar 413, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Riau.

Diketahui tersangka pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019.

Tersangka menerangkan bahwa pernah bekerjasama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas yang sama.

Saat ini, Suci sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.

Kepada penyidik, tersangka membeberkan cara pembayaran narkotika yang dikelolanya.

Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved