Berita Riau
Napi Narkoba Otak Kasus Pembakaran Mobil Dinas Lapas Pekanbaru akan Huni Sel di Nusakambangan
Narapidana kasus narkoba, yang menjadi otak pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, akan dikirim ke Nusakambangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Petugas kemudian bergerak menelusuri keberadaan pelaku YR. Tak butuh waktu lama, YR berhasil diciduk di rumahnya, yang berada di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Kepada aparat, YR mengaku dirinya diajak oleh pelaku berinisial DK (32).
Sama seperti RE, pelaku sebelumnya yang berhasil ditangkap lebih dulu, YR juga bertugas memberi informasi rumah korban.
"Pengakuan YR, dia diupah Rp200 ribu dari pelaku DK. Tim selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku DK di rumahnya juga di Jalan Limbungan," sebut Kabid Humas.
Pelaku DK, akhirnya mengaku ikut dalam rangkaian aksi pembakaran mobil dinas tersebut.
Ia berperan sebagai joki dan merekrut eksekutor.
Dari DK, ternyata tersebutlah pelaku TS (29) dan rekan-rekan yang merupakan bagian dari eksekutor aksi.
Perburuan polisi berlanjut. Pelaku TS juga berhasil ditangkap saat berada di komplek ruko di Jalan Tuanku Tambusai.
"Pelaku TS menyebutkan lagi, ada pelaku lainnya yakni BOY (42). Pelaku BOY ini yang menyuruh dia melakukan pembakaran mobil," beber Kombes Sunarto.
"Penangkapan terhadap pelaku BOY dilakukan di rumahnya di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," imbuhnya.
Pelaku BOY menyatakan, dirinya dikenalkan oleh pelaku berinisial RS yang merupakan narapidana, dengan pelaku FF (35) dan FS (34). Dari sinilah rencana pembakaran tersebut disusun sedemikian rupa.
"Pelaku FS merupakan penghubung antara pelaku RS dengan FF. Dan pelaku FF, adalah penghubung antara pelaku RS dengan Boy. Jadi semua saling keterikatan. Untuk pelaku FS dan FF berhasil ditangkap di Pekanbaru," urai Kombes Sunarto.
Dari kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil merk Isuzu Panther warna hitam, yang merupakan mobil dinas yang dibakar, serta 1 botol kemasan ukuran 900 mili liter bekas terbakar.
Polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, 1 unit handhone, sehelai jaket, bahkan ada sebuah bong milik tersangka Boy.
"Jadi motif aksi ini, tersangka RS yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Kepala Pengamanan Lapas," ucap Kabid Humas.