Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Ternyata Tak Cuma Pecandu Narkoba

Fakta ini terungkapkan, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan assesment terhadap sejumlah orang yang berada di kerangkeng tersebut.

Editor: Sesri
HO / Tribun Medan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin jadi sorotan publik.

Kerangkeng tersebut disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Fakta terbaru terungkap ternyata tidak hanya mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba menjadi menghuni penjara ilegal itu.

Terdapat sejumlah orang, yang tidak menggunakan narkoba juga dimasukkan penjara oleh bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Fakta ini terungkapkan, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan assesment terhadap sejumlah orang yang berada di kerangkeng tersebut.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta bahwa penghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba.

"Iya kan tidak semua korban narkoba itu, ada juga yang mungkin maling, mungkin ini nakal ya kan kita juga nggak tau persis," kata Toga kepada Tribun Medan, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Ini Kata BNN Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba

Baca juga: LPSK Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban di Dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan urine terhadap penghuni kerangkeng di rumah bekas Bupati Langkat itu, terdapat dua orang yang hasil tesnya negatif.

Ini menjadi bukti, bahwa para tahanan bekas Bupati Langkat itu buka hanya penyalahgunaan narkoba saja.

"Tujuh positif, dua negatif," ujarnya.

Toga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait keberadaan kerangkeng ilegal tersebut.

"Sementara ini belum ada temuan lain. Kita coba lagi mendatangi rumah 30 orang lagi, kita datangi keluarga nya supaya mau di assesment," ungkapnya.

Penjara di Rumah Bupati Langkat Tak Berizin

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.

Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Namun, ujar Panca, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.

Kendati demikian, ia mengatakan penjara milik Terbit bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.

Terkait para tahanan dipekerjakan di lahan sawit, Panca menyebut hanya mereka yang sudah sehat yang dipekerjakan.

"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana."

"Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten."

"Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved