Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pulau Reklamasi Jadi Markas Pinjol Ilegal di Jakarta, Karyawan Digaji Rp 5 Juta

Markas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dibongkar di pulau Reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya
Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

Mereka melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 dimana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pinjol yang Digerebek di Pulau Reklamasi Beroperasi Sejak Desember 2021

Kantor pinjol ilegal yang dioperasikan satu manajer dan 98 karyawan tersebut sudah berjalan sejak Desember 2021.

Hanya saja Zulpan enggan menyebutkan nama perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Zulpan hanya mengungkapkan bahwa perusahaan itu memiliki berbagai jenis aplikasi pinjol ilegal.

“Ada 14 apk yang mereka kelola di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online dan sebagainya,” kata Zulpan, di lokasi.

Kantor pinjol ilegal tersebut juga beroperasi setiap harinya dengan karyawan sebanyak 98 orang.

Mereka bergantian mengingatkan nasabah yang akan jatuh tempo maupun yang terlambat.

“Mereka beroperasional terus setiap pagi mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam,” katanya.

Banyak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Ironisnya sebagian di antara 98 karyawan itu ada yang masih di bawah umur.

Mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal.

“Kami juga mengimbau ke masyarakat orangtua karena di sini kita lihat banyak bekerja adalah anak anak yang masih dibawah umur,” ucapnya.

Selain itu jumlah nasabah dari kantor pinjol ilegal tersebut juga ada banyak.

Sementara itu jumlah pinjaman yang diberikan bagi nasabah bervariasi mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 10 juta.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved