Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tergiur Iming-Iming Anak Nia Daniaty,Karnu Gelontorkan Puluhan Juta Demi Anak Masuk PNS Tapi Ketipu

Karnu menuturkan, ia mendapat tawaran dari Olivia Nathania, untuk bisa meloloskan anaknya mengikuti tes CPNS

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews.com/ Alivio
Olivia Nathania (masker hitam). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satu di antara korban yang tertipu oleh Olivia Nathania adalah Karnu. Dia merupakan satu pelapor yang membuat anak penyanyi senior Nia Daniaty, duduk sebagai terdakwa kasus penipuan CPNS.

Karnu menuturkan, ia mendapat tawaran dari Olivia Nathania, untuk bisa meloloskan anaknya mengikuti tes CPNS.

Sewaktu ditawari masuk PNS itu, Olivia Nathania mengaku direktur perusahaan batubara kepadanya.

Tak hanya itu, Oi, sapaan akrab Olivia Nathania juga mengaku punya link khusus hingga bisa langsung meloloskan seseorang menjadi abdi negara.

"Ya karena memang kami diiming-imingi beliau (Oi). Lalu dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen," ucap Karnu ketika ditemui usai sidang Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022), seperti dilansir dari Tribunnews.

Tak ayal, Karnu pun terpikat dengan janji manis Oi dan langsung bersedia membayar Oi agar anaknya masuk jadi PNS.

Tak tanggung-tanggung, puluhan juta digelontorkan Danu ke nomor rekening Oi dengan harapan sang anak bisa mendapat pekerjaan sebagai abdi negara.

"Uang yang masuk ke sana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu.

Kuasa hukum Karnu, Desi Hadi Saputri yang ikut mendampingi menyebutkan kliennya diiming-imingi kemewahan dan juga meyakini anak Karnu bisa lolos CPNS.

"OI juga bilang kalau dia seorang Direktur PT batubara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," jelas Desi Hadi Saputri.

"Dan pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.

Desi mewakili Karnu sebagai pelapor, menyerahkan semua proses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar masalah yang dihadapi kliennya kepada Olivia Nathania bisa selesai.

"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujar Desi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved