Video Berita
VIDEO: DPD IPK Riau Tolak Rencana Eksekusi Lahan Masyarakat Siak oleh PN Siak
Padahal PT Karya Dayun adalah pengelola lahan masyarakat, membantu bagaiamana penanaman, perawatan hingga panen di sana
Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM-- Sejumlah warga kabupaten Siak mendatangi Polda Riau untuk ikut rapat koordinasi (Rakor) constatering eksekusi lahan PT Karya Dayun, Rabu (26/1/2022) sore.
Pelaksanaan Rakor constatering tersebut merupakan permohonan Pengadilan Negeri (PN) Siak kepada Polda Riau terhadap putusan pada perkara nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/Pn Siak.
Rapat constatering itu juga dihadiri oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Direktur PT Karya Dayun Dasrin Nasution, Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo, perwakilan pemilik lahan dan tokoh masyarakat.
Sementara pihak yang memohonkan diadakan Rakor constatering itu, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Rozza El Afrina atau perwakilannya tidak hadir.
“Kami menghadiri undangan Polda Riau menyangkut permohonan ekseskuti oleh PN Siak terhadap lahan masyarakat.
Sebagai perwakilan pemilik lahan kami menolak keras eksekusi sebab kita sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai pegagangan kami,” kata perwakilan pemilik lahan Unggal Gultom kepada Tribunpekanbaru.com usai mengikuti rapat tersebut.
Ia juga mengaku aneh sebab pihak PN Siak yang memohonkan agar diadakan rapat constatering justru tidak hadir.
Hal tersebut kata dia, mengindikasikan bahwa perlawanan masyarakat terhadap PN Siak sudah semakin besar.
“Yang akan dieksekusi berdasarkan putusan PN Siak tahun 2016 itu adalah lahan PT Karya Dayun.
Padahal PT Karya Dayun adalah pengelola lahan masyarakat, membantu bagaiamana penanaman, perawatan hingga panen di sana.
Sedangkan PT Karya Dayun tidak punya lahan, yang punya lahan adalah masyarakat,” kata pria yang juga aktif sebagai Ketua Harian DPD IPK Riau tersebut.
Unggal hadir dalam rapat itu juga menggunakan jas loreng khas Ormas IPK bersama puluhan anggotanya.
Ia mengaku berkomitmen menolak eksekusi lahan tersebut demi mempertahankan hak masyarakat yang telah memegang SHM.
“Kami sebagai masyarakat serta IPK akan mempertahankan lahan tersebut sampai titik darah pengabisan dan kami ribuan anggota IPK akan turun demi membela hak masyarakat.
PT Karya Dayun yang digugat PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebenarnya bukanlah sebagai pemilik,” kata dia.