Mengejutkan, Pengakuan Keluarga Penghuni Lapas Kerangkeng Bupati Langkat yang Meninggal, Penuh Luka

Satu keluarga penghuni panti karangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, memberi pengakuan anaknya tewas penuh luka

HO / Tribun Medan
Penjara berupa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

"Ketika pihak keluarga datang ke lokasi, mereka merasa ada yang ganjil, karena kata pihak pengelola, mayat itu sudah dimandikan, dikafankan, dan tinggal dikuburkan," ucap Edwin.

Pihak keluarga saat itu sempat mengecek kondisi jenazah dan membuka kain kafannya.

Betapa kagetnya keluarga korban, ternyata ditemukan sejumlah bekas luka.

"Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya penuh bekas luka," ujar Edwin.

Mendengar pengakuan keluarga korban, LPSK pun makin mencurigai soal kebanaran isu kalau adanya kekerasan dan penganiayaan di dalam sel pribadi milik Bupati Langkat.

Keluarga Korban Diminta Tandatangani perjanjian

Selain dugaan perbudakan, keluarga para tahanan juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Surat itu ditunjukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).

Surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

Dalam surat perjanjian itu, berisikan beberapa poin salah satunya keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Pihak keluarga juga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.

"Yang menarik adalah adanya pernyataan dari pihak keluarga bahwa mereka tidak akan pernah meminta untuk dipulangkan," tutur Edwin.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," tambahnya.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan dalam sel pribadi itu sakit atau meninggal dunia.

Menurut Edwin, hal ini jelas menunjukkan kalau aksi yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif itu seolah kebal hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved