3 Bocah Diusir Orangtua dari Rumah di Aceh, Ditemukan Penuh Luka Lebam dan Bakar
I diduga melakukan kekerasan pada anak kandungnya dan dua anak tirinya bahkan pernah mengusir anak-anak tersebut keluar rumah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial I (45) warga Desa Teumpok Peureulak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara diamankan polisi terkait dugaan kekerasan pada anak.
I diduga melakukan kekerasan pada anak kandungnya dan dua anak tirinya bahkan pernah mengusir anak-anak tersebut keluar rumah.
Sang anak F ditemukan warga dengan kondisi tak bisa berbicara dengan baik.
Di tubuhnya penuh luka lebam. Belakangan diketahui terdapat luka bakar.
Tidak ada alasan yang jelas kenapa orangtuanya begitu tega memukul anak kandung dan anak tirinya.
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap Tim Polsek Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara pada 30 Januari 2022.
Kapolsek Matangkuli, Aceh Utara, AKP Asriadi, menyebutkan, pria itu ditangkap atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial F (5) dan dua saudaranya dari pihak ayah yang lain.
“Dia diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Hasil visum menunjukan ada luka lebam dan luka bakar,” kata Asriadi, via telepon, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Kekerasan di India Kembali Terjadi, Seorang Pria Dipukuli Karena Kencing di Depan Sapi
Baca juga: Sudah Punya Anak, Selama Ini Si Suami Tak Sadar Wanita yang Dinikahinya Adalah Sepupunya
Dia menegaskan, setelah ditangkap, langsung diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Polres Aceh Utara.
“Ini kasus miris sekali. Nanti biar penyidik yang mengungkap kronologis dan lain sebagainya,’ ujar Asriadi.
Kepala Desa Teumpok Peureulak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Ridwan menceritakan kasus itu berawal pada 28 Januari 2022 pukul 24.00 WIB.
Dia menemukan FZ bersama dua saudara perempuannya tidur di depan rumah warga.
Tak lama kemudian mereka berjalan dengan lampu templok di tengah malam menuju Punteut, Kota Lhokseumawe.
Kedua orangtua mereka, I dan M (31), mengusirnya untuk pulang ke Punteut ke tempat keluarga lainnya.
Saat diminta antar ke rumah orangtuanya, ketiga anak itu tak berani pulang.
Namun, saat itu, Adnan menyakinkan akan bicara dengan kedua orangtua mereka.
“Saya temui kedua orangtuanya sekaligus bawa tiga anak ini pulang. Keduanya mengaku tidak tahu apa-apa, anaknya bisa di luar rumah. Mereka bahkan saling menyalahkan, karena mereka mengaku sedang tidur,” kata dia.
Lalu pada 29 Januari 2022, F (5) ditemukan oleh warga di Desa Rayeuk, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dalam kondisi lemas dan penuh luka lebam dan bakar.
Dari situ, sambungnya warga langsung melaporkan ke polisi dan membawa anak itu ke Puskesmas Matangkuli, Aceh Utara, untuk perawatan medis dan visum.
Polisi memanggil ibu korban, berinisial M.
Saat itu, M mengakui bahwa pelaku adalah ayah kandung korban sendiri berinisial I.
Sehari kemudian, polisi menemukan pelaku dan menangkapnya. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Utara.
“Penyidikan sudah di Polres Aceh Utara,” pungkas Kapolsek AKP Asriadi.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )