Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Usia Masih Belasan Tahun Tapi Pemuda Ini Curi Sejumlah Barang Berharga di SMPN 1 Pangkalan Kuras

Edy Bacok yang membongkar gedung SMPN 1 Pangkalan Kuras, mencuri tabung dan kompor gas, 2 kodi seng, tiang besi volley dan vocer belanja Rp 3 Juta.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
ist
Pelaku pembongkaran dan pencurian di SMPN 1 Pangkalan Kuras, Pelalawan beserta barang bukti yang berhasil disita polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Polsek Pangkalan Kuras meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pangkalan Kuras yang terjadi pada 10 Januari 2022 lalu.

Pelaku berinisial EA (18) alias Edy Bacok yang ditangkap di loket sebuah bus antar kota di Kota Pangkalan Kerinci pada Minggu (30/1/2022) lalu.

EA diciduk Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang bekerjasama dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Setelah ditangkap, Edy Bacok mengakui semua perbuatannya yang membongkar gedung SMPN 1 Pangkalan Kuras dan mencuri barang-barang berharga.

"Tersangka diamankan di loket Bus RAPI Pangkalan Kerinci. Penangkapan saudara EA berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah SMPN 1 Pangkalan Kuras ke kita," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Chandra Pietama SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (1/2/2022).

Awalnya, Kepsek SMPN 1 Pangkalan Kuras Muzahar (57) datang ke sekolah pada 10 Januari lalu sekitar pukul 08.00 wib, tepat hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.

Setelah sampai di sekolah, pelapor menerima laporan dari guru-guru bahwasannya banyak peralatan sekolah yang hilang.

Diantaranya tiga buah tabung gas elpiji 3 kilogram dari kantin sekolah, voucher belanja koperasi sebanyak Rp 3 juta, dua kodi seng bekas, satu kompor gas, dan sebuah besi tiang net lapangan volly.

Atas kejadian itu, SMPN 1 Pangkalan Kuras mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.

Kemudian Muzahar melaporkan hal itu ke Polsek Pangkalan Kuras untuk diproses secara hukum.

Setelah melakukan penyelidikan selama 20 hari lebih, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mendapat petunjuk dan pelaku mengarah kepada terduga pelaku EA alias Edy Bacok.

Lantas dilakukan pencarian terhadap EA dan diketahui sedang melakukan perjalanan dari Sorek ke Pangkalan menggunakan angkutan umum.

"Kita langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan untuk mengintai pelaku di TKP penangkapan," beber Kapolsek Chandra.

Sekitar 17.00 wib EA berhasil diringkus di loket Bus RAPI.

Saat diinterogasi polisi, Edy Bacok mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved