Lihat Istrinya Tak Bergerak, Pria Ini Panik, Kini Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Suami yang habisi istrinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan panik saat melihat istrinya sudah tak bergerak.
Ia pun langsung meminta pertolongan warga.
Sang istri tewas ditangan suaminya sendiri.
Suami berinisial Z , tega menganiaya istrinya berinisial F hingga akhirnya tewas.
Pelaku nekat melakukan perbuatannya karena kesal korban tak mau dibangunkan saat tidur.
Peristiwa itu terjadi di Pasar Cempaka lantai empat, Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Kamis (3/2/2022) malam.
Diketahui, pelaku dan korban merupakan pasangan tunawisma dan kerap menginap di Pasar Cempaka.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal saat membangunkan istrinya korban menolak lalu menganiayanya hingga tewas.
"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," kata Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022).
Bukan hanya itu, pelaku yang belum puas lantas mengambil gunting kuku dan menusuk istrinya di bagian dagu.
"Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara," ungkapnya.
Minta tolong warga
Usai melakukan aksinya, pelaku mengira istirnya tidak meninggal dunia. Namun, setelah beberapa lama korban tak bergerak, Z pun panik.
Melihat itu, Z lantas meminta tolong ke warga. Saat itu, ia bertemu dengan seorang warga, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daeraah (RSUD) Ilun Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat luka lebam di bagian dada korban.
"Selain itu, tulang rusuknya juga patah," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.
			