Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polwan Cantik bernama Briptu Christy Diburu Bukan Soal Video Dewasa, ini Kata Polda Sumut

Polwan Cantik tersebut meninggalkan tugas sejak November 2021. Warganet menduga jika sosok pemeran video dewasa tersebut adalah dirinya.

Facebook Christy Sugiarto
Polwan cantik Briptu Christy menghilang, warganet kaitkan dengan video dewasa yang beredar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polwan Cantik bernama Briptu Christy Triwahyuni kini menjadi sorotan. Pasalnya Polwan Cantik bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu jadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Anggota Polresta Manado itu menghilang setelah sebuah video dewasa beredar viral.

Polwan Cantik tersebut dikabarkan telah meninggalkan tugas sejak November 2021.

Namun warganet menduga jika sosok pemeran video dewasa tersebut adalah dirinya.

Padahal tidak ada kaitan antara video viral tersebut dengan Briptu Christy.

Polda Sulawesi Utara memberikan bantahan adanya narasi bahwa Briptu C desersi karena tersandung video asusila.

Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, jika ada video asusila yang viral di media sosial tak ada kaitannya dengan C.

Jules menuturkan, dirinya menyoroti salah satu media yang memberitakan, Briptu C mangkir dari tugasnya sebagai Polwan Polresta Manado karena video asusilanya tersebar di media sosial.

Media itu juga menyebutkan, Briptu C telah dipecat secara tidak terhormat karena sudah 30 hari lebih menghilang, dan kini Briptu C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seiring video asusila yang diduga ia perankan beredar luas.

"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," tegas Jules, Minggu (6/2/2022).

Dia mengatakan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022," ujar dia.

"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut," tambah Jules.

Lanjut dia, Polda Sulut sudah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

"Kemudian kami juga mengimbau masyarakat jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya," imbaunya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved