Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Desersi, Briptu Christy Terancam Pemecatan, Polri Ajukan PTDH Bukan Karena Video Asusila

Briptu Christy, oknum polisi yang viral karena video asusila yang beredar di masyarakat terancam sanksi pemecatan.

Editor: Ilham Yafiz
Facebook/Info Seputar Pantura
DPO atas nama Briptu Christy. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Briptu Christy, oknum polisi yang viral karena video asusila yang beredar di masyarakat terancam sanksi pemecatan.

Briptu Christy saat ini tengah menjadi perbincangan publik, Briptu Christy disangkutkan dengan sebuah video asusila.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Christy telah meninggalkan tugasnya sebagai Polwan Polresta Manado setelah tersandung video asusila.

Setelah itu, Briptu Christy dipecat secara tidak hormat dan menjadi DPO seiring beredarnya video tersebut.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi telah membantah kabar Briptu Christy tersandung video asusila.

Ketika dihubungi TribunManado.co.id, Sumardi menegaskan anggota Polwan tersebut tidak ada kasus lain selain tidak masuk tugas.

Sumardi meminta, selain hal tersebut tidak ada pemberitan lain, karena sebenarnya ini masalah intern kepolisian.

Ditegaskannya lagi, Polwan tersebut tidak menghilang ataupun terlibat vidio asusila.

Briptu Christy menjadi DPO ditandatangani oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Meninggalkan Tugas Berbulan-bulan

Briptu C ternyata sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, seperti yang diberitakan TribunManado.co.id.

Sebelumnya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan jika viralnya video asusila tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu Christy.

"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."

"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022) sore, dikutip dari TribunManado.co.id.

Lanjutnya menerangkan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."

"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut sudah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

"Kemudian kami juga mengimbau masyarakat, jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sosok Briptu Christy

Masih dikutip dari TribunManado.co.id, Briptu Christy memiliki nama lengkap Christy Cantika Sugiarto.

Gadis Manado ini kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.

Briptu Christy yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Ia memiliki tinggi badan 170 cm dan memiliki rambut hitam lurus.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/07/fakta-terbaru-briptu-christy-hilang-karena-desersi-bukan-video-asusila-polisi-ajukan-ptdh?page=all.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved