Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Fakta dari Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis di Siak, Pelaku dan Korban Ternyata Pernah Pacaran

Terungkap fakta lain di balik kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis berinisial VRM (16), asal kampung Paluh, kecamatan Mempura, kabupaten Siak

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/kolase
Terungkap fakta lain di balik kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap gadis berinisial VRM (16), asal kampung Paluh, kecamatan Mempura, kabupaten Siak. 

Kain untuk mengikat korban ini ternyata sudah disediakan pelaku SAS yang disimpan di dalam bajunya.

“Tujuannya mengikat mulut korban agar korban tidak berteriak,” kata dia.

Saat itu SAS melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tidak berdaya.

Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, SAS pun kembali mencekik korban. Kala itu posisi korban tertelentang hingga tidak bergerak lagi.

“Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh. Pelaku ini takut ketahuan telah memperkosa korban makan dihabisinya nayawa korban,” kata dia.

Pelaku SAS ini mengangkat korban sekitar 20 meter dari posisi pondok. Pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku dari awal.

Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.

Pelaku juga membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa HP milik korban.

Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP.

Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke TKP.

Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di TKP.

Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri pelaku SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.

Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.

“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di otopsi,” kata AKBP Gunar.

Pelaku SAS Ditangkap di Benteng Hilir

Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu. Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Minggu, 6 Februarui 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.

SAS merupakan remaja putra nasih berumur 16 tahun namun putus sekolah. SAS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra).

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved