Karena Video Berhubungan Badan, Polwan Christy Kabur dari Tugas & Jadi DPO, Ternyata Punya Kembaran
Briptu Christy, kini jadi DPO karena lari dari tugasnya karena kasus video asusila atau berhubungan badan, dan tengah viral di media sosial
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tengah heboh soal Briptu C atau Christy, baik di media sosial atau dunia nyata.
Ia, kini tengah menjadi sorotan karena dikabarkan hilang dan lari dari tugasnya sebagai anggota Polri.
Karena ulahnya itu, ramai yang mencari sosok polisi wanita (Polwan) dari Polresta Manado, Sulawesi Utara di media sosial.
Dalam narasi yang viral di Media Sosial, perempuan cantik itu disebut telah menghilang.
Namun akhirnya, terungkap fakta jika Bripda C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan karena telah melakukan pelanggaran dalam tugasnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari Tribun Manado.
Lebih lanjut, Briptu C sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polda Sulut juga telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
