Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Petisi Tolak Pemindahan IKN Capai 12 Ribu, Ini Daftar Profesor & Tokoh yang Jadi Inisiator

Sejumlah tokoh Nasional menggagas petisi tolak pemindhan IKN di laman Change.Org. Tercatat ada 45 tokoh yang menginisiasi

Editor: Muhammad Ridho
instagram@nyomannuarta
Desain Istana Negara yang Baru di Ibukota Negara di Kalimantan Timur 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dari eks Ketua KPK hingga Guru Besar gagas petisi tolak pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ).

Sejumlah tokoh Nasional ini menggagas petisi tolak pemindhan IKN di laman Change.Org.

Dari daftar tokoh Nasional yang menggagas tolak pemindahan IKN ini ada eks Ketua KPK, ekonom Faisal Basri hingga sejumah Guru Besar dan akademisi lainnya. 

Tercatat ada 45 tokoh yang menginisiasi petisi tolak pemindahan IKN yang sudah diberi nama IKN Nusantara ini. 

Petisi tolak pemindahan IKN ini diberi judul, ‘Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara’.

Berdasarkan pantauan di laman Change.og, hingga Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 15.15 WIB, petisi tolak pemindahan IKN ini telah ditandatangani 12.000 orang.

Salah satu akademisi yang turut menjadi inisiator dari petisi ini adalah Reza Indragiri Amriel.

Terkait wacara pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ), Reza mengungkap alasannya bersama 44 tokoh lainnya menggalang petisi 

Reza Indragiri Amriel menyinggung wacana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta yang sudah ada sejak zaman Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

"Sebagai penggemar bacaan karya maupun tentang Bung Karno, mudah-mudahan saya cukup tahu tentang gagasan terkait pemindahan IKN.

Sebagai sebuah wacana, menarik dibahas," ungkap Reza Indragiri Amriel seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Tapi apakah pemindahan IKN itu harus direalisasikan saat ini juga?" lanjut Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.

Dalam petisi yang diprakarsai oleh Narasi Institute itu disebutkan, pembangunan ibu kota negara baru di saat seperti ini tidak akan memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan.

Para inisiator juga beranggapan proyek IKN akan berdampak terhadap dampak lingkungan serta perekonomian negara.

"Deskripsi di change.org jelas menjawab bahwa bukan sekaranglah momen yang tepat untuk itu.

Alhasil, memang ada pertanyaan serius terkait sense of priority bahkan sense of urgency pemerintah dan DPR terkait pemindahan IKN tersebut," tutur Reza.

Ahli psikologi forensik itu pun juga punya alasan pribadi ikut dalam petisi penolakan pembangunan IKN Nusantara.

Menurut Reza, prioritas yang seharusnya dilakukan pemerintah saat ini adalah untuk memenuhi kesejahteraan dasar masyarakat.

"Saya sekeluarga mengunjungi kitabisa.com saban pagi dan sore.

Ada empat bidang yang paling kami berikan perhatian: penyediaan infrastruktur mendasar, bantuan medis bagi anak sakit, pelestarian lingkungan dan satwa, serta bantuan sosial," terang dia.

Reza meyakini, solusi persoalan-persoalan tersebut harus lebih diprioritaskan ketimbang pembangunan ibu kota negara baru, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang sangat berdampak terhadap perekonomian rakyat.

"Jadi, kita bikin kitabisa.com kosong melompong dululah, baru kemudian pindahkan IKN. Alasan enteng untuk sebuah persoalan berat," tegas Reza.

Per pukul 8.25 WIB hari ini, petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara" sudah ditandatangani 11.105 orang.

Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI, DPD RI, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa tokoh nasional lain yang menjadi inisiator petisi ini di antaranya adalah matan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.

Selain itu ada juga nama Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono yang mendukung petisi tersebut.

Kemudian, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin hingga ekonom senior, Faisal Basri.

Para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung gerakan menolak IKN Nusantara agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan.

"Memindahkan Ibu kota Negara (IKN) di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara," tulis inisiator dalam petisi.

Sementara itu Busyro mempersoalkan UU IKN yang baru saja disahkan.

"Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN," ujar Busyro, melalui keterangan tertulis, Sabtu, (5/2/2022).

Petisi tolak pemindahan IKN diinisiasi sejumlah tokoh berikut:

1. Prof. Dr. Sri Edi Swasono

2. Prof. Dr. Azyumardi Azra

3. Prof. Dr. Din Syamsuddin

4. Dr. Anwar Hafid

5. Prof. Dr. Nurhayati Djamas

6. Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied

7. Mayjen Purn Deddy Budiman

8. Prof. Dr. Busyro Muqodas

9. Faisal Basri MA

10. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri

11. Prof. Dr. Widi Agus Pratikto

12. Prof. Dr. Rochmat Wahab

13. Jilal Mardhani

14. Dr. Muhamad Said Didu

15. Dr. Anthony Budiawan

16. Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy

17. Drs. Mas Ahmad Daniri MA

18. Dr. TB. Massa Djafar

19. Abdurahman Syebubakar

20. Prijanto Soemantri

21. Prof Syaiful Bakhry

22. Prof Zaenal Arifin Hosein

23. Dr. Ahmad Yani

24. Dr. Umar Husin

25. Dr. Ibnu Sina Chandra Negara

26. Merdiansa Paputungan SH, MH

27. Nur Ansyari SH, MH

28. Dr. Ade Junjungan Said

29. Dr. Gatot Aprianto

30. Dr. Fadhil Hasan

31. Dr. Abdul Malik

32. Achmad Nur Hidayat MPP

33. Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I

34. Ir. Moch. Najib YN, MSc

35. Muhamad Hilmi

36. Dr.Engkur, SIP, MM

37. Dr. Marfuah Musthofa

38. Dr. Masri Sitanggang

39. Dr. Mohamad Noer

40. Ir. Sritomo W Soebroto MSc

41. M. Hatta Taliwang

42. Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS

43. Reza Indragiri Amriel

44. Mufidah Said SE MM

45. Ramli Kamidin

https://kaltim.tribunnews.com/2022/02/07/eks-ketua-kpk-hingga-guru-besar-gagas-petisi-tolak-pemindahan-ikn-akademisi-apa-harus-saat-ini?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved