Berita Siak
Rumah Sendiri Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, 2 Warga Sungai Apit Akhirnya Dibekuk Polisi
Dua pelaku pengedar narkotika warga Sungai Apit jenis sabu ini ditangkap anggota Polres Siak saat sedang bertransaksi di rumah salah seorang pelaku.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar narkotika di wilayah Sungai Apit. Kedua pria itu adalah BS (41) dan JL (38).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto melalui PS Kasubsi Penmas Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga mengatakan, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan 9,48 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu dari kedua pria itu.
“Penangkapan ini terjadi di Jalan SMA gang Cendana, RT 03 RW 07 kelurahan Sungai Apit, kecamatan Sungai Apit, Kamis kemarin. Mereka ditangkap di rumah BS,” kata Aipda Dedek, Senin (7/2/2022).
Ia menguraikan, awalnya Sat Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Iptu Ichsan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
“Saat tim Opsnal tiba di TKP pada Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, personil Sat Resnarkoba melihat dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan diterima,” kata dia.
Saat personel Sat Narkoba mendatangi dua pria itu, mereka tak berkutik.
Personel melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Awalnya ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak berlakban hitam.
Setelah itu ditemukan lagi 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri milik BS, 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merek Luffman, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone Oppo warna cream, 1 unit handphone Xiaomi silver, dan 1 unit handphone Strawberry putih.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap BS.
Akhirnya BS mengakui bahwa 4 paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Ia mendapatkan barang haram itu dari pria bernama GG.
Sementara JL mengakui bahwa dia hanya sebagai kurir atau tukang antar barang milik BS.
Atas kejadian tersebut dua pria itu ditetapkan tersangka dan digelandang ke Mapolres Siak.
Barang bukti juga dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
“Pria bernama GG sedang diburu oleh Sat Narkoba Polres Siak. Selain itu GG juga sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)