Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Memalukan, Ternyata Polwan Cantik Manado Ibunya Seorang Perwira, Keberadaannya Kini Telah Terlacak

Polwan Manado Briptu Christy yang viral karena melarikan diri dari tugas, terungkap kalau ternyata ibunya adalah seorang perwira kepolisian

Istimewa
Sosok Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan Cantik Manado yang Viral Dikabarkan Hilang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belakangan ini, heboh soal seorang polisi wanita ( Polwan ) yang bertugas di Kepolisian Resort (Polresta) Kota Manado kabur dari tugas.

Keberadaannya sempat tidak diketahui. Begini kabar soal Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto yang jadi sorotan itu.

Wanita berusia 26 tahun ini sempat dinyatakan hilang kemudian disebut sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Siapa Briptu Christy Sugiarto dan kenapa dia jadi buronan Propam?

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan penyebab Briptu Christy kini jadi buronan.

Dia mengungkap bahwa Briptu Christy tengah dalam desersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Briptu Christy dinyatakan sebagai DPO Polresta Manado berdasarkan surat yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

Diketahu Briptu Christy meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkas Jules.

Ibunya Polwan Perwira Berpangkat Kompol

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved