Suami Polwan Vantik Briptu Christy Muncul di Publik, Luruskan Fitnah Soal Istrinya
R pun menyesalkan adanya pemberitaan soal istrinya desersi dikarena adanya video asusila Briptu C dan juga berita soal istrinya dipecat
"Dia hanya di Manado saja, dia sampaikan ke saya pergi ke rumah temannya," ujar R.
Menurut dia, istrinya memang tidak berani sendirian. Ia menuturkan, sejak kecil Briptu C hidup dalam keluarga broken home.
"Karena beliau (istri saya) dari kecil keluarga atau orangtuanya sudah tidak sama-sama, dari kecil broken home. Jadi mentalnya ya bedalah kan siap orang menyikapi masalah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam melakukan pencarian Polwan Briptu C yang masuk DPO.
Status DPO dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022.
Briptu C masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Sebelumnya, bereadar kabar di media sosial bahwa Bpritu C dikabarkan hilang.
Informasi hilangnya Briptu C sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Namun, informasi tersebut langsung diluruskan Polda Sulut.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskan Jules, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," jelasnya.
Jules menambahkan, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga C berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," sebut Jules.
