Suami Polwan Vantik Briptu Christy Muncul di Publik, Luruskan Fitnah Soal Istrinya
R pun menyesalkan adanya pemberitaan soal istrinya desersi dikarena adanya video asusila Briptu C dan juga berita soal istrinya dipecat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Briptu R, suami dari Polwan Cantik Briptu Christy yang desersi dan masuk daftar pencarian orang (DPO) muncul ke publik.
Ia membantah sejumlah tuduhan miring yang ditimpakan ke istrinya.
R pun menyesalkan adanya pemberitaan soal istrinya desersi dikarena adanya video asusila Briptu Christy.
"Itu tidak benar. Pemberitaan hanya berasumsi sendiri dan tidak mencari informasi yang pasti," sesalnya, Rabu (9/2/2022).
Dia pun menyorot salah satu media yang memberitakan bahwa istrinya sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Katanya Kapolresta Manado sudah PTDH kan (Briptu C), padahal Kapolresta tidak pernah memberikan statement seperti itu," katanya.
Briptu R mengatakan, sebelum meninggalkan tugas Briptu Christy sempat curhat kepada dirinya.
Namun, R belum bisa menyampaikan secara rinci alasan istrinya desersi.
"Dia meninggalkan tugas dia curhat ke saya. Tapi, kalau saya share ke media mungkin belum bisa karena itu masalah kantor kan. Karena saya juga anggota," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
"Dia hanya mengatakan mau cari ketenangan dulu, karena mungkin sudah terlalu banyak pikiran dan tekanan," ungkap Briptu R yang tugas di Polres Mimahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
R mengaku, istrinya memang tidak biasa mendapat tekanan lebih apalagi soal pekerjaan.
"Memang (istri saya) tidak bisa menerima tekanan kerja lebih," sebutnya.
Saat desersi, R menyebut, ia bersama Briptu C serta anak-anak tidak ada masalah.
Sebelum desersi, R bersama Briptu C serta keluarganya tinggal di Manado.
Dikatakannya, istrinya juga hanya beraktivitas di wilayah Sulawesi Utara.
"Dia hanya di Manado saja, dia sampaikan ke saya pergi ke rumah temannya," ujar R.
Menurut dia, istrinya memang tidak berani sendirian. Ia menuturkan, sejak kecil Briptu C hidup dalam keluarga broken home.
"Karena beliau (istri saya) dari kecil keluarga atau orangtuanya sudah tidak sama-sama, dari kecil broken home. Jadi mentalnya ya bedalah kan siap orang menyikapi masalah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam melakukan pencarian Polwan Briptu C yang masuk DPO.
Status DPO dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022.
Briptu C masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Sebelumnya, bereadar kabar di media sosial bahwa Bpritu C dikabarkan hilang.
Informasi hilangnya Briptu C sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Namun, informasi tersebut langsung diluruskan Polda Sulut.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskan Jules, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," jelasnya.
Jules menambahkan, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga C berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," sebut Jules.
Polda Sulut juga memberikan bantahan adanya narasi bahwa Briptu C desersi karena tersandung video asusila.
Jules menyatakan, jika ada video asusila yang viral di media sosial tak ada kaitannya dengan C.
Jules menuturkan, dirinya menyoroti salah satu media yang memberitakan, Briptu C mangkir dari tugasnya sebagai Polwan Polresta Manado karena video asusilanya tersebar di media sosial.
Media itu juga menyebutkan, Briptu C telah dipecat secara tidak terhormat karena sudah 30 hari lebih menghilang, dan kini Briptu C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seiring video asusila yang diduga ia perankan beredar luas.
"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," tegas Jules, Minggu (6/2/2022).
Dia mengatakan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022," ujar dia.
"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut," tambah Jules.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/briptu-christy-yang-kini-menghilang-hingga-masuk-dalam-dpo.jpg)