Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI
Mahasiswi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Nonaktif Menangis Saat Beri Kesaksian di Persidangan
Disidang kasus pencabulan Kamis (10/2/2022) saksi korban, L terlihat ditenangkan oleh psikolog dan kuasa hukum pasif yang ikut mendampinginya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI berinisial L (21), korban pencabulan Dekan nonaktif, Syafri Harto, menangis saat memberi kesaksian di persidangan, Kamis (10/2/2022).
Suaranya parau. Suara L terdengar samar-samar dari luar ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. L menangis sesegukan.
Sidang ini berlangsung tertutup. Maka dari itu, tribunpekanbaru.com hanya bisa memantau dari luar ruang sidang.
Ketika itu, masih sedikit terdengar suara dari dalam ruang sidang, karena menggunakan pengeras suara.
Saat menangis, L terlihat ditenangkan oleh psikolog dan kuasa hukum pasif yang ikut mendampinginya. Pundaknya dielus, dan ia juga diberi minum.
Dalam beberapa kesempatan, L juga tampak memperagakan adegan yang menunjukkan bagaimana tindak pelecehan yang diterimanya dari Syafri Harto.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Unri Kawal Sidang Kasus Pencabulan Mahasiswi, Terdakwa Dekan FISIP Syafri Harto
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan,Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Digiring ke Ruang Sidang
Puluhan orang mahasiswa dari UNRI, ikut mengawal persidangan kasus pencabulan tersebut.
Ini merupakan bentuk dukungan terhadap rekan mereka, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21), yang menjadi korban.
Namun sayangnya, mereka tidak bisa mengikuti jalannya persidangan dengan menyaksikan langsung di dalam ruang sidang.
Lantaran sidang dengan kasus kesusilaan seperti ini, berlangsung tertutup untuk umum.
Namun mereka tetap menunggu di depan pintu ruang sidang yang dijaga personel kepolisian.
Tampak dari para mahasiswa yang datang ini, mengenakan almamater warna biru muda khas UNRI.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban berinisial L.
Korban L datang dengan didampingi beberapa rekan perempuannya. L mengenakan kemeja putih panjang, ia juga memakai jilbab bermotif.
Semua saksi yang berasal dari pihak kampus ini, hadir di ruang sidang, Prof R Soebekti, SH di lantai 2 komplek Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, Kamis (10/2/2022) siang.
Para saksi ini akan dimintai keterangannya perihal kasus yang menjerat Syafri Harto, yang kini duduk sebagai pesakitan tersebut.
Terdakwa Syafri Harto, juga hadir di ruang sidang.
Baca juga: Saksi dan Mahasiswi yang jadi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Dihadirkan JPU Saat Sidang
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Pencabulan dengan Terdakwa Dekan FISIP UNRI Berlanjut, Ini Penampakannya
Dari pantauan tribunpekanbaru.com, terlihat terdakwa Syafri Harto digiring dengan kawalan jaksa dan petugas kepolisian, masuk ke ruangan sekitar pukul 13.05 WIB.
Tampak Syafri Harto mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam.
Baju kemeja putih terdakwa, dilapis dengan rompi tahanan berwarna merah.
Syafri Harto juga mengenakan kacamata dan masker warna putih.
Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masuk ke ruang sidang, disusul penasehat hukum terdakwa, lalu majelis hakim yang diketuai hakim Estiono.
Seperti yang digelar sebelumnya, sidang pada hari ini juga berlangsung tertutup.
Pengunjung tidak diperkenankan untuk ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Awalnya, terdakwa Syafri Harto duduk di hadapan majelis hakim.
Namun pada saat para saksi diminta maju dan duduk di hadapan majelis hakim, terdakwa Syafri Harto berpindah tempat duduk ke leretan tim penasehat hukumnya.
Sementara itu, eksepsi atau nota keberatan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi, ditolak majelis hakim.
Tak hanya itu, permohonan penangguhan penahanan yang juga sempat diajukan pihak terdakwa, tak dikabulkan oleh hakim.
Hal ini diketahui dalam sidang kasus cabul ini, dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/2/2022) kemarin.
"Eksepsi terdakwa ditolak, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, yang juga bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dibeberkan Zulham, JPU akan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi di persidangan.
Lanjut dia, proses persidangan berikutnya digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.
"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," pungkasnya.
Sidang sebelumnya sudah digelar sebanyak 3 kali. Dengan masing-masing agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU, penyampaian eksepsi dan tanggapan JPU, serta putusan sela.
Pada sidang perdana, terdakwa Syafri Harto tidak hadir. Ia mengikuti proses persidangan dari tempat dia ditahan.
Baru pada sidang kedua, ketiga dan hari ini, terdakwa Syafri Harto hadir langsung di ruang sidang.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/saksi-korban-pencabulan-dekan-fisip-di-sidang.jpg)