MENGUAK Sosok Briptu Christy yang Sempat Buron: Ternyata Cita-cita Awal bukan Polwan
Berdasarkan dokumen DPO yang dikeluarkan Polresta Manado, Briptu Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa waktu lalu, kabar seorang Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara membuat heboh.
Dia bahkan sempat dinyatakan masuk buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini, Dia dikabarkan ditangkap.
Dikutip dari Tribunnews.com, dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, dia hanya seorang diri.
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Briptu Christy jadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Profil Briptu Christy
Berdasarkan dokumen DPO yang dikeluarkan Polresta Manado, Briptu Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Saat ini pangkatnya Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212
