Berita Inhu

Petani di Inhu Kerap Berhubungan Badan dengan Anak Gadis Temannya, Eh Dibawa Kabur Sekalian Motornya

Petani di Inhu ini kerap berhubungan badan dengan anak gadis temannya. Suatu hari dia ponjam motor sekaligus bawa kabur sang gadis

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Aparat Polsek Peranap mengamankan DS (42), petani asal Inhu atas tindak pidana penggelapan sepeda motor dan anak gadis sang pemilik motor. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Petani di Inhu ini kerap berhubungan badan dengan anak gadis temannya. Suatu hari dia ponjam motor sekaligus bawa kabur sang gadis. Sang ayah kelabakan lalu melapor ke polisi.

Ternyata, petani berusia 42 tahun itu memiliki hubungan asmara gelap dengan anak gadis temannya yang dibawa kabur hingga ke Sumatera Utara.

Pria berinisial DS dan anak gadis itu sudah sering berhubungan badan layaknya suami istri sejak Juni 2021 lalu.

Bukan hanya sepeda motor, DS (42) petani asal Kecamatan Peranap Inhu juga melarikan anak gadis korban, pemilik sepeda motor hingga ke Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Untung saja unit Reskrim Polsek Peranap bergerak cepat dan berhasil meringkus DS dirumah saudaranya, di Labuhan Batu.

Senin (7/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, selain mengamankan DS.

Tim juga berhasil membawa kembali satu unit sepeda motor dan anak gadis korban, sebut saja Teratai (17) yang masih duduk di bangku SLTA.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/2/2022) siang membenarkan diamankannya pelaku penggelapan sepeda motor di Peranap itu

Misran menjelaskan kronologis peristiwa itu.

Dituturkan Misran, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, korban berinisial DT (47) warga Dusun 5 Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap didatangi DS.

Tujuan DS untuk meminjam sepeda motor milik korban merek Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK114MK780123 dan nomor mesin JBK1E-1775801.

Ketika itu DS mengatakan hanya pergi membeli rokok.

Tanpa merasa curiga karena sudah saling kenal, korban meminjamkan sepeda motor itu pada DS.

Namun setelah beberapa jam, DS tak kunjung kembali, kemudian korban berusaha menghubungi nomor ponsel DS, tapi ternyata ponsel pelaku ditinggal di rumahnya.

Setelah tiga hari tak ada kejelasan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialami itu ke Polsek Peranap dengan kerugian materi sekitar Rp 12 juta.

Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Senin (7/2/2022), sekitar pukul 03.00 WIB, unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kauluh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas perintah Kapolsek Peranap, Iptu Emir Maharto Bustarosa memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aiptu Yusmar berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu.

Setelah itu, unit Reskrim Polsek Peranap berangkat menuju Labuhanbatu, sementara unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu langsung mengamankan DS yang ketika itu berada di rumah saudaranya bersama anak gadis korban dan sepeda motor korban yang masih dipakai pelaku.

Sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Polsek Kauluh Hulu dan menginterogasi DS.

Kepada tim, DS mengaku telah membawa kabur sepeda motor korban, juga melarikan anak gadis korban ketika ia pulang sekolah.

Antara DS dan Teratai ternyata sudah memiliki hubungan gelap dan sering berhubungan badan layaknya suami istri sejak Juni 2021 lalu.

Kemudian tim membawa palaku dan anak gadis korban serta barang bukti berupa satu sepeda motor merek Honda Revo Fit kembali ke Polsek Peranap.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved