Berita Inhu
Wanita Muda di Inhu Ini Berbuat Terlarang Bareng Pacarnya hingga Polisi Bertindak, Ini Perbuatannya
Wanita muda di Inhu ini berbuat terlarang bareng pacarnya hingga polisi bertindak. Kini keduanya mendekam di sel tahanan
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Wanita muda di Inhu ini berbuat terlarang bareng pacarnya hingga polisi bertindak. Kini keduanya mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dan unit Reskrim Polsek Seberida berhasil meringkus sepasang kekasih, Selasa (8/2/2022) pukul 11.30 WIB.
Pasangan ini kompak melakukan pencurian handphone dan dompet di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Keduanya dibekuk polisi hanya beberapa jam setelah kasus itu terjadi.
Sang wanita muda berinisial KSM alias Ika (26) warga blok A Belilas Desa Titian Resak Kecamatan Seberida .
Sedangkan pacarnya berinisial SPD alias Rian (27), pemuda Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida bersama pacarnya, diringkus dirumahnya di Blok A.
Handphone android dan dompet hasil curian juga berhasil diamankan bersama kedua tersangka.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso m melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022) siang membenarkan pengungkapan kasus pencurian handphone android dan dompet di Kelurahan Pematang Reba itu.
Awalnya, jelas Misran, korban Muhammad Alvin Nur Aziz (22) warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Selasa (7/2/2022) dini hari, pukul 02.00 WIB terjaga dari tidurnya.
Lalu dia melihat seorang laki-laki tak dikenal berbaju warna merah berlari menuju sepeda motor matik yang diparkir di pinggir jalan raya Rengat- Pematang Reba.
Motor itu kemudian melaju kearah simpang empat Pematang Reba.
Korban saat itu tidur di tempat kerjanya, yakni usaha perabot yang berbeda di pinggir jalan raya Rengat - Pematang Reba memeriksa barang miliknya.
Ternyata 1 unit handphone android merek Xiaomi redmi note 5A dan 1 dompet yang berisi STNK, SIM, KTP dan uang Rp 50 ribu sudah hilang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.1,9 juta dan pagi hari korban melapor ke Polsek Rengat Barat.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Jose Rizal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
