Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aplikasi Binomo Diduga Aplikasi Judi Online Penuh Tipu-tipu, Nasib Indra Kenz di Ujung Tanduk

Selain judi online, aplikasi Binomo juga diduga penuh dengan penipuan dan syarat dengan perbuatan curang dan juga diduga tindak pidana pencucian uang

Binomo
Bareskrim Polri duga aplikasi Binomo termasuk aplikasi judi online 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bareskrim Polri menduga kuat jika aplikasi Binomo yang diluncurkan Crazy Rich Medan yakni Indra Kenz termasuk kategori aplikasi judi online.

Selain judi online, aplikasi Binomo juga diduga penuh dengan penipuan dan syarat dengan perbuatan curang. 

Bahkan praktik aplikasi Binomo juga diduga masuk tindak pidana pencucian uang.

Dengan semua dugaan itu, nasib Indra Kenz pun diujung tandung. 

Sebab, ia mempromosikan aplikasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya Jumat (11/2/2022), mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo.

Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan  strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya. 

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 )  dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.

Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban aplikasi ini merugi hingga Rp 3,8 miliar.

Kejanggalan

Korban binary option bersuara guna mendapatkan keadilan atas dugaan tindak pidana trading ilegal.

Korban bernama Maru Nazara (36), pria asal Nias, Sumatera Utara menceritakan awal mula bergabung dalam binary option seperti Binomo.

Ia mengaku tertarik bergabung karena pernyataan dari salah satu mentor bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia.

"Dan dengan itu memberikan strateginya, terus memberitahukan bahwa ini adalah aplikasi yang sangat bagus," ujar dia, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022) malam.

"Kita bisa trading di sini dan kita bisa berhasil di sini. Jadi kalau kami ini sebagai anak-anak muda, sebagai generasi muda, mereka ini kan inspirator anak muda Indonesia," tambah Maru.

Ia akhirnya tertarik bergabung kurang lebih sekira tahun 2020 atau 2021, dengan modal awal sebesar Rp2 juta.

Maru bahkan mengaku sudah menghabiskan hingga ratusan juta selama bergabung dengan Binomo.

"Itu kan bertahap ya. Mulai jutaan, 2 juta bahkan ratusan juta. Jadi saya habis Rp500 juta lebih. Jadi loss semua," kata dia.

"Bisa dalam satu hari itu kita bisa deposit berkali-kali. Bahkan ketika saya deposit pun pernah berkali-kali, sekira tiga kali itu Rp150 juta, sekali deposit," lanjut Maru.

Ia tak menampik bahwa dirinya sempat merasakan menang di awal-awal bergabung.

"Menang hanya di awal, tapi itu nggak seberapa. Tapi pada akhirnya kami akan dikejar, kami akan dibantai juga di sana, banyak sekali korbannya," tutur Maru.

"Karena otak kita sudah dicuci, bahwa sewaktu-waktu kalian pasti berhasil. Mereka bilang seperti itu, akhirnya orang yang ikut ke sana terjerumus," tambah dia.

Menurutnya, sudah ada 8.000 orang yang tergabung dalam satu grup yang menjadi korban.

Mereka bahkan sampai ingin bunuh diri karena merasa ditipu aplikasi Binomo. Pasalnya, banyak korban yang mengaku sampai merugi hingga ratusan juta.

Di sisi lain, Maru mengaku tidak merasa khawatir sejak awal bergabung dengan aplikasi tersebut.

"Karena kita diiming-imingi, dijanjikan. Karena mereka bilang kan akurat, mereka punya strategi, akurasinya 80 persen. Jadi kami sangat yakin dengan itu," kata Maru.

"Karena kami melihat dari hasil mereka beli barang mewah, beli rumah, dan sebagainya. Jadi kami pikir ini adalah suatu kebenaran. Padahal ini dunia tipu-tipu, semua manipulasi. Semua bohong," lanjutnya.

Selama bergabung, Maru merasakan keanehan, seperti grafik yang dapat berbeda.

"Keanehan grafik bisa berbeda, jadi grafiknya bisa naik di HP yang satu, di HP yang satu bisa turun. Jadi ada permainan manipulasi. Jadi nggak murni," ujar dia.

Atas hal itu, ia bersama para korban berjuang mendapatkan keadilan atas dugaan tindak pidana trading ilegal.

Ia meminta pemerintah untuk mengusut tuntas broker-broker binary option yang ada pada saat ini.

"Karena ini bukan lagi masalah uang, ini masalah nyawa orang, masalah kehidupan orang. Jadi makanya kita berjuang, kita harus putuskan rantai kejahatan ini, ini kejahatan," kata Maru

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim: Aplikasi Binomo yang Dipopulerkan Crazy Rich Medan Indra Kenz Masuk Kategori Judi Online.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved