Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aplikasi PeduliLindungi Bongkar Keberadaan Buronan, Mantan Sekwan Jadi Koki di Ponpes

Aplikasi ini ternyata berhasil mengungkap keberadaan buronan yang bertahun-tahun dalam pelarian. Buronan itu bernama Arif Firdaus, mantan Sekwan PALI

Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Aplikasi PeduliLindungi ungkap persembunyian koruptor buronan 

Agung menjelaskan bahwa, terpinana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022.

Dimana diketahui, terpidana Arif Firdaus telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan.

"Pada sidang In Absentia (tidak menghadirkan terdakwa) maka juga dikenakan uang pengganti Rp 6.115 Miliar. Saat ini yang bersangkutan sudah kita eksekusi diamankan di Lapas Pakjo Palembang," jelasnya.

Dalam kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI Tahun 2017 Kejari PALI menetapkan Arif Firdaus selaku Mantan Sekwan dan Bendahara Mujarab yang merugikan negara dengan total Rp 7,6 Miliar. 

"Keduanya sudah berstatus terdakwa dengan Mujarab yang sudah vonis 7 tahun penjara," ujarnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Terlacak dari Vaksinasi Covid Sang Istri, Buronan Kasus Korupsi di PALI Ditangkap Kejagung.

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved